Mbay, Vox NTT-Theresia Ine (40) dan adiknya Yasinta No’a (30), dua bersaudara asal Pape, Kecamatan Bajawa kamis 9 Juli 2020 mendatangi DPRD Ngada.
Mereka hendak mengadukan tindakan pihak perusahaan listrik negara (PLN) Bajawa yang telah menebang 15 batang pohon kemiri miliknya tanpa izin.
Pengaduan ke lembaga DPRD Ngada merupakan buntut dari jawaban pihak PLN Bajawa yang menolak bertanggung jawab atas tindakan itu.
Kepada Vox NTT di depan gedung DPRD Ngada, Theresia menceritakan kronologis penebangan pohon kemiri miliknya itu oleh pihak PLN sub rayon Bajawa.
Dikatakannya, pada tanggal 30 juni 2020, pihak PLN Bajawa sempat menemui dirinya di rumahnya di Pape, untuk meminta izin menebangan pohon di sepanjang jalur pelintasan kabel listrik milik PLN.
Theresia yang saat itu bersama Petrus, saudaranya, bersepakat mengizinkan pihak PLN Bajawa untuk menebang pohon seperti yang diminta seperti pohon bambu dan pohon lainnya selain pohon kemiri.
Namun, saat pihak PLN sedang bernegosiasi dengan Theresia Ine, di lokasi kebun kemiri, para pekerja sewaan dari PLN, tanpa persetujuan langsung menebang 15 pohon kemiri dan beberapa jenis pohon lainnya.
Theresia protes. Dia tak terima bila pohon Kemirinya ditebang begitu saja. Menurutnya, tanaman itu sudah sangat membantu menopang ekonomi kehidupan keluarganya.
Dia mendesak agar pihak PLN Bajawa tetap harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi.
Selama dua hari, pada tanggal 1 dan 2 Juli 2020, Bersaudara ini mendatangi kantor PLN Sub Rayon Bajawa menemui petugas yang pernah bernegosiasi dengan mereka bernama Jaka.
Sayangnya, jawaban Jaka bikin Theresia stres. Pihak PLN Bajawa menolak bertanggung jawab memenuhi permintaan ganti rugi seperti yang diminta Theresia.
“Kami tidak bisa ganti rugi, kami hanya bisa minta maaf saja” kata Theresia menirukan ucapan Jaka.
Terpisah, Manager PLN Bajawa, Vinsentius Rambo, kepada Vox NTT saat dikonfirmasi membenarkan tidak adanya ganti rugi penebangan pohon disepanjang perlintasan kabel PLN.
Menurut Rambo, penebangan pohon di sepanjang jalur pelintasan kabel listrik milik PLN telah termaktub di dalam surat kesepakatan jual beli tenaga listrik dengan pelanggan PLN. Apalagi, katanya penebangan pohon di sepanjang jalur pelintasan kabel listrik milik PLN juga demi keselamatan dan kenyaman masyarakat umum dari gangguan dan bahaya listrik serta pemenuhan hak konsumen menikmati listi
Menurut Rambo, penebangan pohon disepanjang jalur pelintasan kabel listrik milik PLN merupakan bentuk respon PLN Bajawa dari keluhan pelanggan akibat seringnya pemadaman listrik karena tertimpa pepohonan bila cuaca buruk.
Rambo melanjutkan, sebelum melakukan penebangan, dia mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga pemerintahan desa agar pemerintah sebisa mungkin memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mengijinkan PLN menebang pohon disepanjang jalur pelintasan kabel listrik milik PLN.
Penulis: Patrik Djawa
Editor: Irvan K