Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gugatan Ditolak PT, GM Obor Mas Ajukan Kasasi
HUKUM DAN KEAMANAN

Gugatan Ditolak PT, GM Obor Mas Ajukan Kasasi

By Redaksi21 Juli 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Ketua PN Maumere, Consilia Ina L. Palang Ama (Foto: Are de Peskim/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Pengadilan Tinggi Kupang telah memutuskan menolak gugatan GM Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Moat Lering terhadap wartawan Karel Pandu dan media lintasnusanews.com.

Atas putusan tersebut, Ferdiyanto telah mengajukan kasasi.

“Penggugat asal telah mengajukan permohonan kasasi pada 29 Juni 2020. Selanjutnya pada 10 Juli 2020 penggugat menyerahkan memori kasasi,” terang Wakil Ketua Pengadilan Maumere, Consilia Ina L. Palang Ama kepada VoxNtt.com, Senin (20/07/2020).

Pihak PN Maumere telah menyampaikan pemberitahuan permohonan kasasi dan penyerahan memori kasasi kepada tergugat 2 dan tergugat 3 masing-masing pada 2 Juli 2020 dan 15 Juli 2020.

“Untuk kontra memori sampai hari ini belum kami terima,” ujarnya.

Salah satu kuasa hukum penggugat, Marianus Laka membenarkan kliennya menempuh kasasi.

“Kami sudah ajukan memori kasasi dan berkasnya sudah dikirim,” terang Marianus Laka saat dihubungi VoxNtt.com.

Ditanya soal tanggapan terhadap Putusan PT, Marianus menyatakan pihaknya telah memasukan semuanya ke dalam memori kasasi.

Sementara itu, terkait posisi tergugat 1 dalam kasasi tersebut dirinya menyatakan bahwa kliennya dan tergugat 1 yakni Anton Beda Kedang selaku narasumber telah berdamai pada sidang mediasi.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

PN Maumere Sikka
Previous ArticleBOP-LBF Distribusi Balasa Tahap Kedua untuk Pelaku Usaha Parekraf
Next Article Saran DPRD NTT Soal Percepatan Kawasan Industri di Maurole Ende

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.