Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Uang Puluhan Juta Hilang di Rekening, Britho Kefi Mengadu ke Polres TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Uang Puluhan Juta Hilang di Rekening, Britho Kefi Mengadu ke Polres TTU

By Redaksi21 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Britho Kefi (membelakangi kamera) saat membuat laporan pengaduan di ruangan SPKT Polres TTU, Selasa 21 Juli 2020 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Uang senilai Rp 21.000.000 milik Britho Kefi warga Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU raib dari rekeningnya.

Uang hilang baru diketahui oleh pria yang berprofesi sebagai pengusaha ayam petelur tersebut saat hendak mengecek sisa saldo di rekeningnya pada Senin (20/07/2020).

Hal itu diungkapkan Britho melalui kuasa hukumnya Robertus Salu saat diwawancarai wartawan usai mengadu di Mapolres TTU, Selasa (21/07/2020).

Robertus menjelaskan, ATM dan pin dari rekening milik kliennya tersebut selama ini dipegang oleh Almarhumah Putu Wisang.

Almarhumah Putu merupakan staf penjualan pada usaha ayam petelur milik kliennya.

Namun pada 21 Juni 2020 lalu, Almarhumah Putu meninggal dunia.

Anehnya, tegas Robert, pada 22 Juni -16 Juli 2020 masih terjadi penarikan uang dari ATM kliennya tersebut.

Jumlah uang yang diambil setiap kali penarikan berkisar antara Rp 200 ribu-Rp 12 juta.

“Menjadi pertanyaan siapa yang menarik uang klien saya? Ini kan pencurian,” tandas Alumnus Fakultas Hukum Undana tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, ia pun mendampingi kliennya datang ke Mapolres TTU guna membuat laporan polisi dengan tuduhan pencurian.

Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Robertus berharap pihak Kepolisian Resort TTU dapat serius mengusut tuntas laporan tersebut.

“Untuk membuktikan siapa pelaku pencurian sangat mudah ketika kita sinkronkan rekening koran milik klien saya dengan CCTV pada mesin ATM, kami percayakan penuh pada pihak Kepolisian untuk mengusut siapa pelaku pencurian ini,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous ArticleCamat Boleng Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka
Next Article Optimistis Menang Pilkada, SBS: Pilih Kandidat yang Bekerja untuk Rakyat

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.