Kota Kupang, Vox NTT- Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, Ketua DPRD dan Wakil, 44 Anggota DPRD dan sejumlah pejabat lain sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Pemeriksaan tersebut seputar kasus pembagian tanah aset daerah di Kelapa Lima, Kota Kupang.
“Saat ini yang sudah diperiksa sebanyak 105 orang. Terdiri dari Ketua DPRD, Wakil dan Anggota. Juga para pejabat yang ada dan juga masyarakat yang juga menerima. Wakil Wali Kota Kupang kita juga sudah periksa. Untuk saat ini belum ada tersangka karena masih bergeser ke penyelidikan Pidsus,” jelas Kepala Kejari Kota Kupang, Maks Oder Sombu saat jumpa pers, Senin (20/07/2020) siang.
Maks menjelaskan, peningkatan kasus ini dari penyelidikan Intel menjadi penyelidikan pidana khusus (pidsus), merupakan upaya untuk mengembalikan aset-aset daerah.
“Kita utamakan di sini bagaimana mengembalikan aset-aset milik negara. Dalam hal ini milik pemerintah daerah sehingga tidak disalahgunakan,” katanya.
Menurutnya, sejauh ini ada 19 sertifikat hak milik dari aset daerah di Kelapa Lima sudah disita Kejari Kota Kupang.
Kejari Kota Kupang sendiri sudah melakukan penyelidikan mulai dari tahun 2016 dan 2017 atas kasus tersebut.
Pada tahun 2016 tanah itu dibuat surat keputusan penunjukan 40 orang penerima.
Mereka di antaranya Ketua DPRD, Wakil Ketua, termasuk Wali Kota Kupang.
“Termasuk Kepala Pertanahan yaitu Thomas Mour yang belum menjabat sebagai Kepala Pertanahan Kota Kupang. Juga Kepala Pertanahan yang saat itu menjabat yaitu Pak Sumral. Ada juga dari Asisten 1, Mantan Sekda dan juga para pejabat kepala dinas lain,” sambung Maks.
Kata dia, setelah melakukan penyelidikan kasus di Kelapa Lima tersebut diputuskan untuk ditingkatkan ke penyelidikan Pidsus.
Peningkatan tersebut juga sesuai dengan kesepakatan hasil gelar perkara bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Kasat Intel dan semua Jaksa yang ada di bidang Intelijen.
Gelar perkara juga melibatkan aspidsus dan tim Kajari Kota Kupang bersama Kasad Penkum.
“Diharapkan dengan penyelidikan Pidsus kita bisa dapatkan semua yang kita kejar di sini yaitu menyangkut aset. Menyangkut tanah yang diberikan secara tidak prosedural. Kami anggap bahwa syarat-syaratnya itu tidak terpenuhi. Syarat-syarat pembagian tanah itu diatur dalam UU dan juga Permendagri,” ujar Maks.
Ia kembali mengingatkan, sejauh ini ada 19 dari 21 sertifikat hak milik dari aset daerah di Kelapa Lima sudah disita Kejari Kota Kupang. Sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2018.
Sedangkan, 2 sertifikat lainnya masih dalam upaya pemanggilan.
“Dua yang masih dihubungi, satu sudah dihubungi dan akan mengembalikan sertifikat itu. Sementara satu kami masih dalami yang bersangkutan itu kalau masih punya niat baik,” jelas Maks.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba