Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Wakil Wali Kota Kupang dan 105 Orang Diperiksa Jaksa
HUKUM DAN KEAMANAN

Wakil Wali Kota Kupang dan 105 Orang Diperiksa Jaksa

By Redaksi21 Juli 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kejari Kota Kupang, Maks Oner Sombu
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT- Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, Ketua DPRD dan Wakil, 44 Anggota DPRD dan sejumlah pejabat lain sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Pemeriksaan tersebut seputar kasus pembagian tanah aset daerah di Kelapa Lima, Kota Kupang.

“Saat ini yang sudah diperiksa sebanyak 105 orang. Terdiri dari Ketua DPRD, Wakil dan Anggota. Juga para pejabat yang ada dan juga masyarakat yang juga menerima. Wakil Wali Kota Kupang kita juga sudah periksa. Untuk saat ini belum ada tersangka karena masih bergeser ke penyelidikan Pidsus,” jelas Kepala Kejari Kota Kupang, Maks Oder Sombu saat jumpa pers, Senin (20/07/2020) siang.

Maks menjelaskan, peningkatan kasus ini dari penyelidikan Intel menjadi penyelidikan pidana khusus (pidsus), merupakan upaya untuk mengembalikan aset-aset daerah.

“Kita utamakan di sini bagaimana mengembalikan aset-aset milik negara. Dalam hal ini milik pemerintah daerah sehingga tidak disalahgunakan,” katanya.

Menurutnya, sejauh ini ada 19 sertifikat hak milik dari aset daerah di Kelapa Lima sudah disita Kejari Kota Kupang.

Kejari Kota Kupang sendiri sudah melakukan penyelidikan mulai dari tahun 2016 dan 2017 atas kasus tersebut.

Pada tahun 2016 tanah itu dibuat surat keputusan penunjukan 40 orang penerima.

Mereka di antaranya Ketua DPRD, Wakil Ketua, termasuk Wali Kota Kupang.

“Termasuk Kepala Pertanahan yaitu Thomas Mour yang belum menjabat sebagai Kepala Pertanahan Kota Kupang. Juga Kepala Pertanahan yang saat itu menjabat yaitu Pak Sumral. Ada juga dari Asisten 1, Mantan Sekda dan juga para pejabat kepala dinas lain,” sambung Maks.

Kata dia, setelah melakukan penyelidikan kasus di Kelapa Lima tersebut diputuskan untuk ditingkatkan ke penyelidikan Pidsus.

Peningkatan tersebut juga sesuai dengan kesepakatan hasil gelar perkara bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Kasat Intel dan semua Jaksa yang ada di bidang Intelijen.

Gelar perkara juga melibatkan aspidsus dan tim Kajari Kota Kupang bersama Kasad Penkum.

“Diharapkan dengan penyelidikan Pidsus kita bisa dapatkan semua yang kita kejar di sini yaitu menyangkut aset. Menyangkut tanah yang diberikan secara tidak prosedural. Kami anggap bahwa syarat-syaratnya itu tidak terpenuhi. Syarat-syarat pembagian tanah itu diatur dalam UU dan juga Permendagri,” ujar Maks.

Ia kembali mengingatkan, sejauh ini ada 19 dari 21 sertifikat hak milik dari aset daerah di Kelapa Lima sudah disita Kejari Kota Kupang. Sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2018.

Sedangkan, 2 sertifikat lainnya masih dalam upaya pemanggilan.

“Dua yang masih dihubungi, satu sudah dihubungi dan akan mengembalikan sertifikat itu. Sementara satu kami masih dalami yang bersangkutan itu kalau masih punya niat baik,” jelas Maks.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Herman Man Kabupaten Kupang
Previous ArticleSaran DPRD NTT Soal Percepatan Kawasan Industri di Maurole Ende
Next Article Jelang Pilkada, Kapolres Belu Imbau Semua Pihak Jaga Situasi Kondusif

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

Desil, Data, dan Keadilan

15 September 2026

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.