Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sengketa dengan Media, Begini Anjuran Ketua Puskopdit untuk GM Obor Mas
HUKUM DAN KEAMANAN

Sengketa dengan Media, Begini Anjuran Ketua Puskopdit untuk GM Obor Mas

By Redaksi22 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Puskopdit Swadaya Utama Maumere, Pet Herlemus (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Sengketa antara GM Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Moat Lering dengan wartawan Karel Pandu dan media lintasnusanews.com masih berlanjut.

Terkait sengketa tersebut, Ketua Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) Swadaya Utama Maumere, Pet Herlemus punya pandangan sendiri.

“Di koperasi ini kita bicara soal kekeluargaan. Puskopdit sarankan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Herlemus kepada VoxNtt.com pada Kamis (2/7/2020) lalu.

Herlemus mengaku Puskopdit yang membawahi koperasi-koperasi primer mengikuti perkembangan dinamika terkait persoalan tersebut.

“Itu hanya miskomunikasi. GM Obor Mas dengan dia punya jajarannya juga, kita klarifikasi itu intinya miskomunikasi,” ungkapnya.

Soal langkah hukum apa pun yang akan diambil, dirinya mengembalikan ke GM Obor Mas.

“Mungkin soal nama baik. Tetapi urus masyarakat dan anggota ini tidak ada lain hanya kekeluargaan,” tegas Herlemus.

Sementara itu, GM Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Moat Lering yang dihubungi VoxNtt.com pada Sabtu (18/7/2020) lalu melalui WhatsApp tidak memberikan tanggapan.

Perlu diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum tersebut kini memasuki babak baru. Pasca ditolaknya gugatan tersebut oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Ferdiyanto telah mengajukan permohonan kasasi.

Memori kasasi dari Ferdiyanto selaku penggugat asal pun telah diserahkan ke Pengadilan Maumere.

Baca: Gugatan Ditolak PT, GM Obor Mas Ajukan Kasasi

Selanjutnya, PN Maumere akan mengirimkan berkas-berkas terkait perkara tersebut termasuk kontra memori kasasi ke MA untuk diperiksa dan diadili.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

KSP Obor Mas Sikka
Previous ArticleSimon Nahak: Saya Optimistis Menang Pilkada
Next Article Tambang Bakal Bawa Dampak Buruk bagi Kehidupan

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.