Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sengketa dengan Media, Begini Anjuran Ketua Puskopdit untuk GM Obor Mas
HUKUM DAN KEAMANAN

Sengketa dengan Media, Begini Anjuran Ketua Puskopdit untuk GM Obor Mas

By Redaksi22 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Puskopdit Swadaya Utama Maumere, Pet Herlemus (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Sengketa antara GM Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Moat Lering dengan wartawan Karel Pandu dan media lintasnusanews.com masih berlanjut.

Terkait sengketa tersebut, Ketua Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) Swadaya Utama Maumere, Pet Herlemus punya pandangan sendiri.

“Di koperasi ini kita bicara soal kekeluargaan. Puskopdit sarankan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Herlemus kepada VoxNtt.com pada Kamis (2/7/2020) lalu.

Herlemus mengaku Puskopdit yang membawahi koperasi-koperasi primer mengikuti perkembangan dinamika terkait persoalan tersebut.

“Itu hanya miskomunikasi. GM Obor Mas dengan dia punya jajarannya juga, kita klarifikasi itu intinya miskomunikasi,” ungkapnya.

Soal langkah hukum apa pun yang akan diambil, dirinya mengembalikan ke GM Obor Mas.

“Mungkin soal nama baik. Tetapi urus masyarakat dan anggota ini tidak ada lain hanya kekeluargaan,” tegas Herlemus.

Sementara itu, GM Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Moat Lering yang dihubungi VoxNtt.com pada Sabtu (18/7/2020) lalu melalui WhatsApp tidak memberikan tanggapan.

Perlu diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum tersebut kini memasuki babak baru. Pasca ditolaknya gugatan tersebut oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Ferdiyanto telah mengajukan permohonan kasasi.

Memori kasasi dari Ferdiyanto selaku penggugat asal pun telah diserahkan ke Pengadilan Maumere.

Baca: Gugatan Ditolak PT, GM Obor Mas Ajukan Kasasi

Selanjutnya, PN Maumere akan mengirimkan berkas-berkas terkait perkara tersebut termasuk kontra memori kasasi ke MA untuk diperiksa dan diadili.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

KSP Obor Mas Sikka
Previous ArticleSimon Nahak: Saya Optimistis Menang Pilkada
Next Article Tambang Bakal Bawa Dampak Buruk bagi Kehidupan

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Gubernur NTT Pastikan Penanganan Gempa Palue Berlanjut

9 September 2026
Terkini

Kafegama dan JPIC OFM Tuntaskan Distribusi 1.265 Paket Bantuan di Sambi Rampas Manggarai Timur

15 September 2026

Desil, Data, dan Keadilan

15 September 2026

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.