Ruteng, Vox NTT – Peneliti senior dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lusius Karus meminta Bupati Manggarai Deno Kamelus agar tidak melindungi mantan Kepala Desa (Kades) Golo Worok Fransiskus Darius Syukur, yang diduga mengkorupsi dana desa periode 2015-2019 hingga Rp 1 miliar.
Alasannya, tindakan melindungi mantan Kades tersebut sangat tidak patut karena merusak semangat melahirkan pemerintah bersih (good governance).
Tindakan melindungi mantan Kades itu juga dapat dinilai bersekongkol untuk menutup praktik kotor.
“Bunuh diri kalau benar Bupati Deno melindungi mantan Kades Goloworok. Tidak ada gunannya,” kata Lusius saat dihubungi lewat handphone (HP) sebagaimana dalam rilis yang diterima, Senin (27/07/2020).
Baca Juga: Dilaporkan Warganya, Mantan Kades Golo Worok: Itu Hak Mereka
Informasi yang beredar di masyarakat saat ini menyebutkan, Ansi panggilan Fransiskus Darius Syukur, sudah menghadap Deno untuk melaporkan kasus yang menimpanya.
Atas laporan itu, Deno disebut meminta pengacaranya untuk membantu Ansi.
Bahkan antara pengacara Deno dan Ansi sudah sempat bertemu.
Lusius mengemukakan jika informasi yang beredar itu benar, akan sangat berbahaya bagi Deno.
Kejaksaan Negeri Ruteng bisa memeriksa Deno untuk mengetahui keterlibatannya dalam kasus terebut.
Di sisi lain, posisi Deno yang akan kembali maju pada Pilkada 9 Desember 2020 sangat riskan jika melindungi mantan Kades itu.
Kubu lawan atau penantang akan memanfaatkan kasus tersebut dengan membangun stigma Deno melindungi koruptor.
Implikasinya peluang Deno untuk terpilih kembali bisa menipis karena dianggap bersekutu dengan koruptor.
“Lebih baik Deno rela mantan Kades itu diproses hukum. Tidak ada gunanya melindungi. Hanya hilang satu suara kok pada Pilkada nanti. Daripada melindungi, bisa hilang semua nanti pemilihnya,” saran Lusius.
Menurut Lusius, ongkos politik yang dihadapi Deno lebih besar jika ikut melindungi Kades tersebut.
Apalagi berita laporan dugaan korupsi oleh mantan Kades Golo Worok itu sudah menyebar ke seluruh Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bahkan hingga ke tingkat nasional.
Dia menyarankan Deno tidak memanfaatkan kasus hukum seperti itu dalam mendulang suara.
Strategi seperti itu malah bumerang karena persepsi masyarakat adalah tidak suka dengan pemimpin yang melindungki praktik kotor.
“Kalau sudah tercipta stigma Deno pendukung koruptor, akan sulit bagi Deno meraih kemenangan kembali. Maka lebih baik Deno tampil dengan perintah supaya kasus itu diusut tuntas,” tegas Lusius.
Sebelumnya, sebanyak 92 warga Desa Goloworok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan dugaan korupsi dari mantan Kepala Desa (Kades) Golo Worok Fransiskus Darius Syukur.
Ansi, sapaan akrab Fransiskus Darius Syukur diduga melakukan korupsi dana desa selama periode kepemimpinnya (2014-2019) lebih dari Rp 1 Miliar.
“Perkiraan kami bisa lebih dari Rp 1 miliar sejak 2014 sampai 2019. Itu hitungan-hitungan kasar kami. Berapa yang sebenarnya, biarkan penegak hukum yang menyelediki,” kata ‘Tua Golo’ (Kepala Kampung) Wela, Philipus Jeharut saat memberikan laporan di Kejaksaan Negeri, Ruteng, Kamis (9/7/2020).
Dia menyebut salah satu proyek mangkrak dan janggal yang dilakukan Ansi yaitu pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di halaman ‘Mbaru Gendang’ (Rumah Adat) Kampung Wela.
Pembangunan itu masih dikelola dan dibawah pengawasan Ansi di tahun 2020.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Warga Laporkan Mantan Kades Golo Worok
Padahal Ansi sudah selesai masa jabatannya pada Oktober 2019. Saat ditanya, Ansi mengaku proyek itu masuk dalam Tahun Anggaran 2019.
Anehnya, pengerjaan proyek baru dilakukan mulai tanggal 6 Januari 2020. Padahal Tahun Anggaran 2019 sudah selesai.
“Yang menyedihkan, proyek mangkrak (terhenti) hingga saat ini. Padahal anggarannya ada dan sudah lewat. Ini kan sudah terang-benderang manipulasi dan korupsi,” ujar Philipus.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Bupati Manggarai Deno Kamelus belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya, Bupati Deno belum merespon.
Penulis: Ardy Abba