Kefamenanu, Vox NTT- Impian, tekad dan semangat dari pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Agustinus Talan dan Yoseph Akoit untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada TTU Desember mendatang kandas sudah.
Hal itu setelah berkas perbaikan yang dimasukkan oleh pasangan Bacabup dan Bacawabup TTU yang mengusung tagline “AYO” pada Senin (27/07/2020), ditolak KPU setempat.
“Mereka (Paket AYO) serahkan (berkas dukungan perbaikan) itu pukul 23.50 Wita, setelah melewati tahapan pemeriksaan berkas kita temukan berkasnya tidak lengkap jadi kita kembalikan dan kita tolak,” jelas Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka saat dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa (28/07/2020).
Paulinus menjelaskan, kekurangan yang tidak bisa dipenuhi oleh Paket AYO yakni dokumen B1.1 KWK perbaikan untuk beberapa kecamatan tidak ada.
Dokumen B1.1 KWK tersebut berkaitan dengan rekapan pendukung per desa dan per kecamatan.
Paulinus menambahkan, dokumen pendukung yang di-upload Paket AYO mencapai lebih dari 19 ribu dukungan.
Namun dalam dokumen copian yang dibawa untuk diserahkan, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan jumlahnya tidak mencapai 2 kali dari jumlah dokumen yang harus diperbaiki.
“Kita buat berita acara ditolak karena memang waktu untuk perbaikan juga sudah lewat,” tuturnya.
Paulinus menuturkan, dengan ditolaknya dokumen dukungan perbaikan tersebut, maka Paket AYO dipastikan tidak bisa mengikuti Pilkada TTU melalui jalur independen.
Sehingga apabila ingin tetap menjadi konstentan Pilkada, maka harus melalui jalur partai politik.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba