Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»45 Kasus Pidana Biasa di TTU Didominasi Pengaruh Miras
HUKUM DAN KEAMANAN

45 Kasus Pidana Biasa di TTU Didominasi Pengaruh Miras

By Redaksi29 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua PN Kefamenanu kelas II I Putu Suyoga, SH, MH usai diwawancarai wartawan di sela-sela acara coffee morning, Selasa, 28 Juli 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pengadilan Negeri Kefamenanu kelas II Kabupaten TTU selama semester pertama tahun 2020 sudah menangani 45 kasus pidana biasa.

Itu dengan jumlah terbanyak kasus penganiayaan diikuti dengan kasus P
perlindungan anak dan pencurian, serta kasus lainnya.

“Selama semester pertama tahun 2020 ini kami sudah menangani 45 kasus pidana biasa, yang sudah putus 40 sisa 5,” jelas Ketua PN Kefamenanu Kelas II I Putu Suyoga di sela-sela acara coffee morning bersama wartawan, Selasa (28/07/2020).

Suyoga menjelaskan, untuk kasus penganiayaan, berdasarkan fakta-fakta persidangan diketahui penyebab terjadinya tindak pidana tersebut lantaran pengaruh minuman keras.

Sehingga dalam kesempatan sidang tersebut, kata dia, dirinya sering juga mengimbau agar masyarakat mengurangi kebiasaan mengkonsumsi minuman keras.

“Dalam sidang itu kami sering menghimbau untuk jangan minum (minuman keras) kalau minum juga hanya untuk kesehatan saja sehingga efek negatifnya bisa dihindari,” tuturnya.

Suyoga mengaku prihatin dengan tingginya angka pencabulan terhadap anak.

Hal itu lantaran kasus yang terbanyak tersebut dilakukan oleh keluarga dekat (ayah, kakek).

Suyoga menegaskan, pihaknya selama ini cukup tegas dengan kasus perlindungan anak, di mana setiap putusan yang dijatuhkan selalu hukuman maksimal.

“Kami juga sudah maksimal dengan memutus pidana yang cukup tinggi sesuai kadar kesalahan dalam perkara perlindungan anak ini,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

PN Kefamenanu TTU
Previous ArticleImpian Paket AYO Ikut Pilkada TTU Kandas
Next Article Maju di Pilkada Malaka, Kim Taolin Klaim Perwakilan “Barisan Sakit Hati”

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.