Labuan Bajo, Vox NTT- Presiden Joko Widodo telah menetapkan Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar) sebagai destinasi wisata super premium di Indonesia.
Dengan ditetapkannya sebagai destinasi wisata Super Premium, wajah Labuan Bajo akan diubah total oleh Presiden Joko Widodo.
Tidak hanya Labuan Bajo, rencananya Joko Widodo juga akan merubah wajah Taman Nasional Komodo (TNK) tepatnya di Pulau Rinca dengan membangun Sarana dan Prasaran Geopark di Kawasan tersebut.
Rencana pembangunan itu pun mendapat kecaman dari para pelaku pariwisata di Labuan Bajo.
Ketua Formapp Mabar, Aloysius Suhartim Karya mengatakan, rencana pembangunan Sarpras Pengembangan Amenitas Pariwisata oleh Presiden Jokowi di Pulau Rinca sangat bertentangan dengan keberadaan loh Buaya sebagai bagian utuh-integral Kawasan Konservasi Taman Nasional Komodo.
Pulau Rinca kata dia, adalah pulau kedua terbesar dalam kawasan Taman Nasional Komodo yang merupakan habitat asli dari satwa langkah Binatang Komodo yang berjumlah sekitar 1.250-an ekor saat ini.
“Kawasan Loh Buaya tersebut tersebut ditetapkan sebagai kawasan konservasi sejak 1980 untuk melindungi biodiversitas ekosistemnya, 1991 TNK telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai situs Warisan Dunia. Predikat tertinggi yang disematkan ke Taman Nasional Komodo termasuk Loh Buaya – Pulau Rinca oleh organisasi-organisasi diatas karena Alam yang asli dan asrih, satwa langkah daratan dan keanekaragaman biota laut yang tak ada duanya di Dunia,” tegas Aloysius kepada VoxNtt.com Senin (03/08/2020).
Aloysius menilai Rencana pembangunan Sarpras-Geopark oleh Presiden Jokowi, sebagai rencana yang didikte oleh pemburu rente kekayaan alam TNK diekstraksi dengan dalil G20 dan Asean Summit yang menunjukkan nafsu liberalisasi akut seorang presiden terhadap potensi alam Komodo.
“Kawasan Konservasi dikonversi menjadi lahan investasi (Geopark),”tegas Aloysius
Dirinya mempertanyakan bagaimana bisa taman nasional, sebagai kawasan konservasi dibuat atau dibangun sebuah bentuk pembangunan seperti kebun binatang, Geopark atau taman Bumi.
Aloysius menilai Presiden Jokowi adalah Presiden yang melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
“Secara terperinci dalam UU tersebut melarang segala bentuk kegiatan yang ekstrasi selain menjaga, melindungi, melestarikan, merawat keanekaragaman hayati baik darat maupun laut di kawasan Konservasi TNK,” paparnya.
Selain itu juga, Aloysius mempertanyakan urgensi pembangunan Sarpras tersebut dan untuk siapa sarpras itu dibangun.
Dirinya menegaskan, dengan sejumlah pertimbangan logis dan rasional terhadap kawasan konservasi TNK, dirinya menolak rencana Presiden Jokowi untuk membangun Sarpras di Pulau Rinca.
“Kami menyarankan agar pengembangan destinasi TNK sebagaimana kita ketahui branding pariwisata Labuan Bajo adalah Nature based Attraction harus selaras dengan karakter alam TNK dan mengedepankan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan,”tutupnya
Sementara itu, untuk mengetahui pasti rencana pembangunan Sarpras oleh Presiden Jokowi, VoxNtt.com sudah berusaha menghubungi Direktur Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) Shana Fatina.
Namun hingga kini, Direktur BOPLBF Shana Fatina belum menjawab pertanyaan yang dikirim VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp.
Penulis: Sello Jome
Editor: Irvan K