Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Panwascam di Manggarai Tindak Pelanggaran Administrasi Coklit
Pilkada

Panwascam di Manggarai Tindak Pelanggaran Administrasi Coklit

By Redaksi3 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Hery Harun, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu kabupaten Manggarai (Foto: Peppy Kurniawan)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Sejumlah Panwascam di Kabupaten Manggarai melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran administrasi tata cara dan prosedur dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih jelang Pilkada.

Tindakan ini dilakukan setelah pengawas mendapatkan temuan hasil pengawasan langsung di lapangan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu kabupaten Manggarai, Herybertus Harun menyampaikan hal itu terjadi di beberapa kecamatan.

Hery menjelaskan, pelanggaran administrasi yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tersebut yakni Kecamatan Satar Mese,Satar Mese Barat, Cibal, Cibal Barat, Ruteng dan Kecamatan Lelak.

“Ada 6 kecamatan yang telah melakukan penindakan dugaan pelanggaran administrasi dalam proses tahapan Coklit data pemilih. Rekomendasi juga telah ditindaklanjuti oleh PPK dan jajarannya,” katanya.

Sedangkan untuk Kecamatan Lelak, kata Hery, jajaran Panwascam sementara melakukan klarifikasi terhadap PPDP dan pihak terkait.

Sebab, ditemukan juga ada dugaan pelanggaran administrasi yang melanggar tata cara dan prosedur.

Hery juga menjelaskan pelanggaran administrasi yang ditemukan antara lain melanggar tata cara prosedur pencocokan dan penelitian data pemilih seperti tidak membagikan form A.A.1 kepada pemilih.

Selain itu, coklit tanpa mendatangi rumah pemilih, coklit tanpa menyandingkan dokumen kependudukan dengan form A KWK, PPDP mencoklit pemilih dari luar daerah pemilihan dan sejumlah pelanggaran lain.

“Kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan PPDP variasi, terhadap temuan tersebut pengawas kami sudah beri imbauan agar ikut prosedur namun tidak ditindaklanjuti, sehingga diproses sesuai peraturan Bawaslu 14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran pemilihan,” katanya.

Mantan jurnalis ini mengimbau kepada KPU Kabupaten Manggarai dan seluruh jajarannya yang menjalankan teknis tahapan pemutakhiran data pemilih agar sisa waktu masa coklit ini dapat dijalan dengan maksimal.

Ia menegaskan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga data pemilih untuk Pilkada Manggarai 9 Desember mendatang benar-benar berkualitas.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Bawaslu Manggarai Manggarai
Previous ArticleKejari Ngada Resmi Tahan Kadis PUPR
Next Article Fordia Debora Nilai Tindakan Kepala BMKG Alor Rusak Masa Depan Anak

Related Posts

Keuskupan Ruteng Wanti-wanti Dampak Tambang Mangan PT SJA di Reok

4 Juli 2026

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.