Bajawa, Vox NTT- Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Cabang Ngada memastikan penyelenggaraan perlombaan pacuan kuda di Amalelu, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada adalah kegiatan legal dan resmi.
Ketua Pordasi Ngada, Ferdin Mbura, menyatakan kegiatan tersebut telah mendapat izin dari Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
Menurut Ferdin, surat izin keramaian dikeluarkan Kepolisian Daerah NTT dengan nomor: Sl/Yanmin – 19/Vll/2020/Ditintelkam.
Baca Juga: Hanya di Ngada, Sekolah Diliburkan, Tetapi Pacuan Kuda Tetap Dijalankan
Surat itu dikeluarkan di Kupang tanggal 28 Juli 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Intelkam Kepolisian Daerah NTT, Jordy.A.A.Mailoor,S.I.K.
Tembusannya yakni kepada Kapolda NTT, Waka Polda NTT, Karoops Polda NTT, dan Kapolres Ngada.
Baca Juga: Ketua Pordasi Ngada Catut Nama Institusi Polda NTT Selenggarakan Pacuan Kuda
Surat tersebut intinya memberikan izin kepada panitia pelaksana lomba pacuan kuda piala Pordasi Ngada tahun 2020, untuk menyelenggarakan kegiatan itu di lapangan pacuan kuda Amalelu, Desa Lo’a, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada selama 7 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2020.
Adapun tujuan dari terselenggaranya kegiatan itu untuk memperebutkan piala Pordasi serta memberikan hiburan kepada masyarakat Kabupaten Ngada.
Dalam surat izin keramaian kegiatan pacuan kuda di Kabupaten Ngada, tertulis penanggung jawab dalam kegiatan itu adalah seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Emanuel Kora.
Sebagai penanggung jawab, Emanuel diwajibkan untuk mentaati beberapa ketentuan seperti: wajib menjaga keamanan dan ketertiban dalam kegiatan tersebut, dan wajib mencegah supaya para peserta tidak melakukan lain yang bertentangan ataupun yang menyimpang dari tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat peryataan permohonan izin.
Baca: Breaking News: Jadi Joki, Anak di Bawah Umur Terjatuh dari Kuda
Kemudian, wajib melapor dalam waktu 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan kepada Kepolisian setempat, wajib mentaati ketentuan – ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Kepolisian Daerah NTT memperingatkan, bilamana terdapat penyimpangan dan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat izin itu, petugas Kepolisian atau keamanan dapat membubarkan, menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba