Kupang, Vox NTT – Pemimpin redaksi (Pemred) media online suara nusa bunga di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Dedi Wolo akhirnya melaporkan ke kepolisian resort (Polres) Ende terkait bocornya pesan pribadi WhatsApp ke publik.
Laporan itu diambil Dedi, setelah somasi dari kuasa hukumnya ke Bupati Ende, Ahmad Djafar tidak dibalas.
Dedi mendatangi Polres Ende sekitar pukul 10.00 Wita didampingi rekan- rekan wartawan di Ende.
Mereka diterima SPKT Polres Ende untuk diambil keterangan dan menerima Surat Tanda Bukti Laporan ( STBL) No.LP/180/YAN.2.5/VIII/2020/Polda NTT/ Res Ende.
Setelah diambil keterangan di SPKT, Dedi diarahkan menuju piket Reskrim Polres Ende untuk diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dedi diperiksa sekitar 1 jam terkait penyebaran percakapan pribadi dirinya dengan Bupati Ende.
“Laporan dibuat setelah penasihat hukum mengirim somasi sebanyak dua kali kepada Bupati Ende, tetapi tidak dijawab,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (03/08/2020).
Ia mengaku dipermalukan, karena pesan pribadinya disebar luas di media sosial oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Secara pribadi dan keluarga saya merasa di permalukan sekali,” tegasnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa yang menyebarkan isi percakapan pribadi itu ke media sosial. Karena itu, ia menyerahkan ke kepolisian untuk mengusutnya.
“Entalah, apa motif orang tersebut sampai menyebarkan WA dan darimana dirinya mendapatkan WA pribadi saya dan Bupati. Semuanya saya serahkan kepada Penyidik Polres Ende,” kata Dedi.
Dedi mengaku akan menyerahkan bukti percakapan asli WhatsApp kepada penyidik, jika diminta untuk memudahkan penyelidikan.
Dedi mengisahkan awal mula kasus ini. Di mana, dirinya mengirim pesan WhatsApp ke Bupati Ende pada 26 Juni 2020 lalu.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba