Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pesan WhatsApp Pribadi dengan Bupati Bocor, Wartawan di Ende Lapor ke Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Pesan WhatsApp Pribadi dengan Bupati Bocor, Wartawan di Ende Lapor ke Polisi

By Redaksi4 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dedi Wolo saat melaporkan ke kepolisian resort (Polres) Ende, Senin, 3 Agustus 2020
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Pemimpin redaksi (Pemred) media online suara nusa bunga di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Dedi Wolo akhirnya melaporkan ke kepolisian resort (Polres) Ende terkait bocornya pesan pribadi WhatsApp ke publik.

Laporan itu diambil Dedi, setelah somasi dari kuasa hukumnya ke Bupati Ende, Ahmad Djafar tidak dibalas.

Dedi mendatangi Polres Ende sekitar pukul 10.00 Wita didampingi rekan- rekan wartawan di Ende.

Mereka diterima SPKT Polres Ende untuk diambil keterangan dan menerima Surat Tanda Bukti Laporan ( STBL) No.LP/180/YAN.2.5/VIII/2020/Polda NTT/ Res Ende.

Setelah diambil keterangan di SPKT, Dedi diarahkan menuju piket Reskrim Polres Ende untuk diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dedi diperiksa sekitar 1 jam terkait penyebaran percakapan pribadi dirinya dengan Bupati Ende.

“Laporan dibuat setelah penasihat hukum mengirim somasi sebanyak dua kali kepada Bupati Ende, tetapi tidak dijawab,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (03/08/2020).

Ia mengaku dipermalukan, karena pesan pribadinya disebar luas di media sosial oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Secara pribadi dan keluarga saya merasa di permalukan sekali,” tegasnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa yang menyebarkan isi percakapan pribadi itu ke media sosial. Karena itu, ia menyerahkan ke kepolisian untuk mengusutnya.

“Entalah, apa motif orang tersebut sampai menyebarkan WA dan darimana dirinya mendapatkan WA pribadi saya dan Bupati. Semuanya saya serahkan kepada Penyidik Polres Ende,” kata Dedi.

Dedi mengaku akan menyerahkan bukti percakapan asli WhatsApp kepada penyidik, jika diminta untuk memudahkan penyelidikan.

Dedi mengisahkan awal mula kasus ini. Di mana, dirinya mengirim pesan WhatsApp ke Bupati Ende pada 26 Juni 2020 lalu.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang Polres Ende
Previous ArticleDapat SK Gerindra, Paket Desa Sejahtera Pastikan Ikut Pilkada TTU
Next Article Hingga Awal Agustus 2020, DPRD NTT Masih Tunggak 14 Ranperda

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.