Mbay, Vox NTT-Berniat hendak menjual mustika “Merah Delima”, wanita di Nagekeo malah kena batunya.
Aparat Kepolisian Resort Nagekeo membekuknya, Kamis (06/08/2020), saat hendak menjual barang pusaka Merah Delima, di Desa Marapokot, Kabupaten Nagekeo.
Penjual itu bernama Jumiara (45), seorang wanita asal Pulau Jampea, Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditemui VoxNtt.com di Mapolres Nagekeo, sebelum diperiksa polisi, Jumiara mengatakan benda yang akan dijualnya itu memiliki kesaktian seperti dapat menyembuhkan penyakit, sebagai pelaris dan ilmu kebal.
Kisah ditangkapnya penjual batu Merah Delima ini bermula saat Maya Indri Cahyani, wanita berparas cantik asal Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat berniat bertemu Jumiara.
Maya datang untuk melakukan pembuktian keaslian mustika Merah Delima sekaligus melakukan tansaksi pembayaran pembelian pusaka itu seharga Rp 50 Juta.
Tak disangka Jumiara, diam-diam Maya rupanya ikut menyertakan seorang anggota Polisi berpakaian bebas dalam pertemuan itu.
Maya yang mengaku teman dekat Kapolres Nagekeo ini rupanya telah terdahulu menaruh curiga terhadap gerak gerik Jumiara.
Menurut Maya, selain karena Jumiara memiliki tiga orang suami, tak ada satupun identitas diri tentang Jumiara yang bisa dibuktikan kepadanya.
Maya Indri Cahyani sendiri sebelumnya telah terlanjur menyerahkan uang pelicin kepada Jumiara yang diserahkan melalui seorang saudaranya sebanyak 5 kali transaksi tunai. Totalnya mencapai Rp 15 Juta.
Namun, saat melakukan proses pembuktian, rupanya adegan pembuktian yang dilakukan Jumiara ternyata hanya modus penipuan semata.
Tangan Jumiara kedapatan ikut memasukan pewarna tekstil bersamaan dengan mustika Merah Delima ke dalam botol air mineral untuk mendapatkan efek merah. Efek itu seperti layaknya pembuktian Merah Delima.
Merasa sedang ditipu Jumiara, Maya yang dibantu Polisi pun segera mengadukan dugaan penipuan ini ke Mapolres Nagekeo pada keesokan harinya, Jumat (07/08/ 2020).
Agar tak ada korban lainnya, kepada VoxNtt.com, Maya meminta agar kasus penipuan berkedok penjualan barang antik ini tetap dilanjutkan hingga ke Pengadilan.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba