Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Penjual Pusaka Merah Delima di Nagekeo Ditangkap Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Penjual Pusaka Merah Delima di Nagekeo Ditangkap Polisi

By Redaksi7 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Maya Indri Cahyani, saat melaporkan Jumiara, penjual mustika Merah Delima palsu ke Mapolres Nagekeo. (Foto: Patrick/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Berniat hendak menjual mustika “Merah Delima”, wanita di Nagekeo malah kena batunya.

Aparat Kepolisian Resort Nagekeo membekuknya, Kamis (06/08/2020), saat hendak menjual barang pusaka Merah Delima, di Desa Marapokot, Kabupaten Nagekeo.

Penjual itu bernama Jumiara (45), seorang wanita asal Pulau Jampea, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ditemui VoxNtt.com di Mapolres Nagekeo, sebelum diperiksa polisi, Jumiara mengatakan benda yang akan dijualnya itu memiliki kesaktian seperti dapat menyembuhkan penyakit, sebagai pelaris dan ilmu kebal.

Kisah ditangkapnya penjual batu Merah Delima ini bermula saat Maya Indri Cahyani, wanita berparas cantik asal Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat berniat bertemu Jumiara.

Maya datang untuk melakukan pembuktian keaslian mustika Merah Delima sekaligus melakukan tansaksi pembayaran pembelian pusaka itu seharga Rp 50 Juta.

Tak disangka Jumiara, diam-diam Maya rupanya ikut menyertakan seorang anggota Polisi berpakaian bebas dalam pertemuan itu.

Maya yang mengaku teman dekat Kapolres Nagekeo ini rupanya telah terdahulu menaruh curiga terhadap gerak gerik Jumiara.

Menurut Maya, selain karena Jumiara memiliki tiga orang suami, tak ada satupun identitas diri tentang Jumiara yang bisa dibuktikan kepadanya.

Maya Indri Cahyani sendiri sebelumnya telah terlanjur menyerahkan uang pelicin kepada Jumiara yang diserahkan melalui seorang saudaranya sebanyak 5 kali transaksi tunai. Totalnya mencapai Rp 15 Juta.

Namun, saat melakukan proses pembuktian, rupanya adegan pembuktian yang dilakukan Jumiara ternyata hanya modus penipuan semata.

Maya Indri Cahyani, saat melaporkan Jumiara, penjual mustika Merah Delima palsu ke Mapolres Nagekeo. (Foto: Patrick/Vox NTT)

Tangan Jumiara kedapatan ikut memasukan pewarna tekstil bersamaan dengan mustika Merah Delima ke dalam botol air mineral untuk mendapatkan efek merah. Efek itu seperti layaknya pembuktian Merah Delima.

Merasa sedang ditipu Jumiara, Maya yang dibantu Polisi pun segera mengadukan dugaan penipuan ini ke Mapolres Nagekeo pada keesokan harinya, Jumat (07/08/ 2020).

Agar tak ada korban lainnya, kepada VoxNtt.com, Maya meminta agar kasus penipuan berkedok penjualan barang antik ini tetap dilanjutkan hingga ke Pengadilan.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Nagekeo Polres Nagekeo
Previous ArticleAnggota DPRD PAW Kristoforus Rin Duka Dilantik
Next Article Terkait Polemik Pemprov dengan Fraksi DSP, BK DPRD Segera Gelar Sidang Laporan

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.