Kupang, Vox NTT – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera mengagendakan sidang laporan pemerintah provinsi itu.
Laporan tersebut melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Benediktus Polo Maing terhadap Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan (DSP).
Ketua BK DPRD NTT John Elpy Parera mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai memproses laporan Sekda NTT Ben Polomaing atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan sekretaris Fraksi DSP, Renny Marlina Un dan Chirstian Widodo.
Baca Juga: Terkait Polemik Pemprov dengan Fraksi DSP, Ini Kata BK DPRD NTT
“Proses yang dilakukan merupakan respon atas surat Sekda ke BK DPRD yang arahnya dugaan fitnah pada tanggapan akhir Fraksi DSP yang dinilai tidak berdasarkan fakta dan data,” kata Parera kepada wartawan di Kupang, Rabu (05/08/2020).
Ia mengatakan persidangan BK DPRD NTT akan digelar mulai pekan depan.
Namun kata dia, sebelum sidang digelar, harus dilakukan persiapan agar memenuhi syarat unsur legal standing. Itu seperti persiapan ruangan dan pakaian majelis BK.
“Sesuai ketentuan, BK DPRD NTT diberi waktu selama 90 hari untuk menuntaskan laporan tersebut. Awalnya akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan, di antaranya aspek materi dan legal standing,” tandasnya.
Ia menjelaskan, untuk aspek materi akan dipelajari apakah sikap politik Fraksi DSP yang disampaikan dalam rapat paripurna masuk dalam kategori melanggar kode etik.
Jika melanggar kode etik, harus ditetapkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.
Karena menurut dia,memproses laporan eksekutif terhadap sikap politik fraksi sebagaimana ditangani saat ini merupakan pengalaman pertama.
Walau demikian, laporan tetap diproses secara maksimal agar bisa menjadi rujukan bagi daerah lain bila menangani persoalan serupa.
“Kita berusaha independen dalam menangani laporan Sekda atas dugaan melanggar kode etik yang dilakukan Fraksi DSP. Keputusan yang diambil BK bersifat final,” katanya.
Ia menegaskan, keputusan yang diambil BK dalam bentuk surat peringatan sesuai jenis pelanggaran dan pergantian antar alat kelengkapan di dewan.
“Keputusan yang diambil tidak mungkin untuk pergantian antar waktu (PAW) karena akan bertabrakan dengan hak imunitas,” ujarnya
Sementara Sekretaris Fraksi DSP DPRD NTT, Christian Widodo mengatakan, siap menunggu proses lebih lanjut yang ditangani BK.
“Kami tunggu saja prosesnya,” ucap Christian dengan singkat.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba