Betun, Vox NTT-Kabar gembira bagi masyarakat penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) di seluruh Indonesia. Pasalnya, aturan baru terkait BLT Dana Desa resmi diterbitkan Selasa (04/08/2020).
Kementerian Pembangunan Desa dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah memperpanjang program BLT Dana Desa hingga Desember 2020
Dilansir dari JatimTimes.com, ada 550 desa yang tersebar di 33 provinsi yang membutuhkan anggaran tambahan untuk memenuhi penyaluran BLT.
“Jika BLT disalurkan hingga Desember ada beberapa desa yang duitnya nggak cukup,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers Selasa (04/08/2020).
Abdul lantas menambahkan jika untuk memperpanjang BLT Dana Desa perlu dana tambahan sebesar Rp 53.133.600.000.
Dikatakan, terkait tambahan anggaran tersebut juga sudah dibicarakan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Adapun hasil konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (04/08/2020) menghasilkan catatan, yang tertuang melalui SE Menteri Desa nomor 15 Tahun 2020.
Dalam catatan tersebut, dikatakan BLT DD, akan dilanjutkan sampai dengan Desember 2020. Bagi desa-desa yang DD-nya telah habis, akan ada tambahan dana dari Kemenkeu, sebesar 53 M.
Kabar gembira tersebut disambut baik oleh Bupati Malaka NTT, Stefanus Bria Seran, sebagai salah satu kabupaten yang juga melaksanakan program BLT Dana Desa.
Stefanus mengapresiasi kebijakan tersebut dengan berpesan kepada kepala desa dan para pejabat di desa yang ada di kabupaten Malaka agar transparan dalam penyaluran BLT. Diharapkan BLT tersebut benar-benar diberikan kepada orang yang tepat.
“Urus baik-baik rakyat dan diharapkan untuk jeli sehingga bagi kepada mereka yang betul membutuhkan dan harus dibantu. Hindari diskriminasi dendam politik, dan kepentingan-kepentingan sesaat, serta buat kriteria yang jelas dan terbuka untuk penentuan siapa saja yang pantas mendapat bantuan tersebut,” ujar Bupati Stefanus saat dihubungi VoxNtt.com melalui sambungan telepon, Sabtu (08/08/2020).
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba