Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Cara BBKSDA NTT Peringati Hari Konservasi Nasional Tahun 2020
NTT NEWS

Cara BBKSDA NTT Peringati Hari Konservasi Nasional Tahun 2020

By Redaksi10 Agustus 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
BBKSDA NTT saat membersihkan sampah di supataran Taman Wisata Alam (TWA) Camplong, Kabupaten Kupang, Senin,10 Agustus 2020 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Memperingati Hari Konservasi Nasional Tahun 2020, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi bersih sampah di Taman Wisata Alam (TWA) Camplong, Kabupaten Kupang, Senin (10/08/2020).

Pembersihan sampah di Taman Wisata Alam (TWA) Camplong ini merupakan salah satu upaya kampanye konservasi, edukasi kepada masyarakat terutama masyarakat sekitar kawasan dan para pengunjung.

Kegiatan itu bertujuan agar menyadari bahwa kawasan wisata alam harus identik dengan keindahan, kebersihan, dan kenyamanan.

Kepala BBKSDA NTT Timbul Batubara mengatakan tanggal 10 Agustus tahun 2020 merupakan puncak Hari Konservasi Nasional yang dirayakan setiap tahun.

Tema HKAN tahun 2020 ini yakni, “Nagara Rimba Nusa, Merawat Peradaban, Menjaga Alam”.

“Adab adalah kata kuncinya. Anda harus beradab. Kita harus beradab. Hari ini kita bersih-bersih. Bersih itu salah satu adab,” jelas Timbul.

Ia menjelaskan kegiatan HKAN 2020 di NTT ini dihadiri oleh lebih kurang 200 peserta yang terdiri dari pegawai BBKSDA NTT, Pemerintah Kabupaten Kupang, anggota Masyarakat Mitra Polhut (MMT), kader konservasi, para anggota Pramuka Saka Wanabakti, dan masyarakat di sekitar lokasi TWA Camplong.

“Aksi pembersihan sampah ini berhasil mengumpulkan sekitar 50 karung sampah dengan berat sampah mencapai 1 ton 50 kg,” jelasnya.

Selain membersihkan sampah, para peserta juga mengikuti video konferensi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Aksi serupa bersih sampah juga dilakukan serempak di seluruh kawasan konservasi yang dikelola Balai Besar NTT di tingkat Resort,” pungkasnya.

Selain itu kata dia, ada pula pelepasan Tukik dari TWA Menipo dan Taman Buru (TB) Bena sebanyak 238 ekor, penyerahan 500 bibit tanaman, pembagian 100 buah tumbler, dan pembagian 150 lembar masker.

Pembersihan kawasan sendiri telah dilakukan sejak 6 Agustus 2020 di 21 Resort yang merupakan pengelolaan tingkat tapak.

Timbul berharap, masyarakat tidak boleh membuang sampah sembarangan. Apalagi membuang di Taman Wisata Alam.

“Harus membuang pada tempatnya. Perlu ada strategi agar masyarakat tidak sembarang membuang sampah, diantaranya membuat pengumuman, sosialisasi, bahkan menggerakkan masyarakat,” tandasnya.

BBKSDA NTT merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Terdapat 28 Kawasan Konservasi yang berada di bawah pengelolaan BBKSDA NTT.

Kawasan tersebut tersebar di seluruh wilayah Provinsi NTT. Status Kawasan Konservasi yang ada antara lain Kawasan Suaka Alam (KSA) yakni Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM); serta Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang terdiri dari Taman Wisata Alam (TWA), Taman Nasional (TN), dan Taman Hutan Raya (Tahura).

“Alam lestari karena peradaban lestari. Peradaban lestari karena alam lestari. Alam dan adab itu dua hal yang harus berjalan beriringan,” ujarnya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang
Previous Article48 Unit Traktor Pemkab Malaka Didistribusikan ke Petani
Next Article Mantan Wali Kota Kupang Diperiksa Jaksa

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.