Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Mantan Wali Kota Kupang Diperiksa Jaksa
HEADLINE

Mantan Wali Kota Kupang Diperiksa Jaksa

By Redaksi10 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yanto Edon, penasehat hukum Jonas Salean saat diwawancarai awak media di kantor Kejati NTT, Senin, 10 Agustus 2020 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (10/08/2020).

Jonas Salean diperiksa terkait dugaan pengalihan hak milik tanah.

Jonas diduga mengalihkan hak milik tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang menjadi milik pribadi. Tanah itu berlokasi di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

“Masih pemeriksaan mendasar ya, 25 pertanyaan masih seputar riwayat jabatan yang diduduki pa Jonas Salean selama menjadi PNS sampai menjabat Wali Kota,” kata Yanto Edon, penasehat hukum Jonas Salean kepada wartawan di kantor Kejati NTT, usai pemeriksaan kliennya.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Kupang dan 105 Orang Diperiksa Jaksa

Jonas memenuhi panggilan kejaksaan didampingi empat kuasa hukumnya. Keempat yakni, Yanto Ekon, Mel Ndaumanu, Rian Kapitan, dan John Rihi.

Dicecar 25 Pertanyaan

Yanto mengatakan, kliennya dicecar dengan 25 pertanyaan oleh jaksa sepanjang periksaan.

Pemeriksaan terhadap Jonas kata dia, masih bersifat pemeriksaan mendasar.

Sedangkan untuk materi persoalan, ia menyebut hanya sebatas pada prosedur penunjukan tanah kapling yang kini dipermasalahkan itu.

“Materi persoalan masih pada prosedur penunjukan tanah kapling,” katanya.

Yanto mengklaim, tanah yang kini dipermasalahkan itu adalah sah milik kliennya, Jonas Salean.

Sementara, pencatatan tanah itu sebagai aset miliki Pemkab Kupang adalah perbuatan melawan hukum.

Karena itu, selaku kuasa hukum dirinya mendorong agar dilakukan pembuktian terkait tanah yang tengah menjadi persoalan itu, apakah milik Pemkab Kupang atau bukan.

“Bagi pendirian kami selaku penasehat hukum adalah perlu ada pembuktian apakah tanah yang jadi persoalan ini adalah aset milik Pemkab Kupang atau bukan. Itu yang harus kita buktikan,” katanya.

Kata dia, berdasarkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, tanah yang berlokasi di Kelurahan Fatululi yang saat ini disebut sebagai aset Pemkab Kupang adalah sah miliki Jonas Salean.

“Putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi menyatakan bahwa tanah itu adalah sah milik Jonas Salean. Sedangkan pencatatan tanah ini sebagai aset milik Pemkab kupang adalah perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

“Putusan perdata yang saat ini berlaku dan belum dibatalkan atau tidak dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi menyatakan bahwa yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Pemkab Kupang yang mencatat tanah itu sebagai aset miliknya,” tambahnya.

Untuk diketahui, Jonas Salean akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 19 Agustus 2020 mendatang.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleCara BBKSDA NTT Peringati Hari Konservasi Nasional Tahun 2020
Next Article Gakkumdu Minta Panwascam Jaga Netralitas dan Laporkan Temuan Pelanggaran Pilkada Manggarai

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.