Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Seleksi Perangkat Desa di TTS: 117 Desa Bermasalah, Ini Rekomendasi DPRD
VOX DESA

Seleksi Perangkat Desa di TTS: 117 Desa Bermasalah, Ini Rekomendasi DPRD

By Redaksi11 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten TTS. (Dok. Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

https://www.youtube.com/watch?v=k2kdP4gFLPY

SoE, Vox NTT-Proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menuai persoalan.

Pasalnya, sampai saat ini ada 117 desa mengadu ke lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten TTS.

Ketua Komisi 1, DPRD TTS, Uksam Selan, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (11/08/2020), mengatakan, persoalan dimaksud adalah adanya tindakan tidak profesionalnya panitia dalam menentukan kelulusan.

“Dari 117 pengaduan dari desa. Komisi 1 menduga ada permainan serta sikap tidak profesional dari panitia seleksi di tingkatan kabupaten dan kecamatan. Kalau ada permainan di tingkat panitia desa makan itu peluangnya kecil karena panitia di desa hanya seleksi administrasi saja,” ungkap politisi PKPI TTS ini.

Menurut Uksam, Komisi 1, DPRD TTS sementara melakukan uji petik di beberapa kecamatan dan desa terkait persoalan seleksi perangkat desa.

“Rabu (12/08/2020) besok, kita akan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten TTS dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPBD) serta pihak kecamatan yang masuk dalam panitia seleksi,” jelasnya.

Bila saja dalam RDP ditemukan adanya pelanggaran secara hukum, lanjut Uksam, maka tentu akan diproses secara hukum.

Namun, jika pelanggarannya tidak begitu fatal, ujarnya, tentu akan direkomendasikan untuk seleksi ulang.

“Desa yang tidak bermasalah, kami pantau udah melaksanakan proses pelantikan. Namun yang masih bermasalah masih ditunda untuk diselesaikan secara baik,” tutup Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten TTS ini.

Penulis: Long

Editor: Irvan K

Desa TTS
Previous ArticleDPC Gerindra Sikka Apresiasi Hasil KLB
Next Article NTT Juara Penderita Stunting, Laka Lena: Wajib Evaluasi Program

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.