SoE, Vox NTT-Proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menuai persoalan.
Pasalnya, sampai saat ini ada 117 desa mengadu ke lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten TTS.
Ketua Komisi 1, DPRD TTS, Uksam Selan, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (11/08/2020), mengatakan, persoalan dimaksud adalah adanya tindakan tidak profesionalnya panitia dalam menentukan kelulusan.
“Dari 117 pengaduan dari desa. Komisi 1 menduga ada permainan serta sikap tidak profesional dari panitia seleksi di tingkatan kabupaten dan kecamatan. Kalau ada permainan di tingkat panitia desa makan itu peluangnya kecil karena panitia di desa hanya seleksi administrasi saja,” ungkap politisi PKPI TTS ini.
Menurut Uksam, Komisi 1, DPRD TTS sementara melakukan uji petik di beberapa kecamatan dan desa terkait persoalan seleksi perangkat desa.
“Rabu (12/08/2020) besok, kita akan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten TTS dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPBD) serta pihak kecamatan yang masuk dalam panitia seleksi,” jelasnya.
Bila saja dalam RDP ditemukan adanya pelanggaran secara hukum, lanjut Uksam, maka tentu akan diproses secara hukum.
Namun, jika pelanggarannya tidak begitu fatal, ujarnya, tentu akan direkomendasikan untuk seleksi ulang.
“Desa yang tidak bermasalah, kami pantau udah melaksanakan proses pelantikan. Namun yang masih bermasalah masih ditunda untuk diselesaikan secara baik,” tutup Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten TTS ini.
Penulis: Long
Editor: Irvan K