Betun, Vox NTT- Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Rabu (19/08/2020).
Ketua Araksi Alfred Baun didampingi sekretarisnya Antonius Uspupu tiba pukul 09.00 WIB di Kantor KPK Jl. Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Mereka kemudian diarahkan oleh petugas ke ruang pelayanan publik (dugaan masyarakat) dan diterima salah seorang Staf Humas bernama Kiki.
Ketua Araksi Alfred Baun ketika dihubungi VoxNtt.com membenarkan adanya laporan tersebut. Humas lembaga antirusuah itu pun menyambut baik atas laporan Araksi.
Ia mengatakan, KPK pada dasarnya ingin mengetahui duduk perkara atas skandal kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, yang kini sedang ditangani Penyidik Polda NTT dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.
Bahkan, kata dia, Araksi akan melakukan audiensi bersama Pimpinan KPK pada 21 Agustus 2020. Hal itu agar laporan Araksi dapat ditindaklanjuti.
Sebagai informasi terkait laporan tersebut, berdasarkan tanda terima surat bernomor registrasi 56/200, nomor surat 14/ARAKSI-VIII-2020, jumlah dokumen 3 rangkap.
Tujuan surat DUMAS KPK dan diterima pada 19 Agustus 2020 pukul 09.54. Pengirimnya Alfred Baun Ketua Araksi dan penerima Zikrullah.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba