Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Araksi Lapor Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka ke KPK
HUKUM DAN KEAMANAN

Araksi Lapor Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka ke KPK

By Redaksi19 Agustus 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Araksi Alfred Baun dan sekretaris Antonius Uspupu saat tiba di halaman gedung KPK Jakarta
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Rabu (19/08/2020).

Ketua Araksi Alfred Baun didampingi sekretarisnya Antonius Uspupu tiba pukul 09.00 WIB di Kantor KPK Jl. Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Mereka kemudian diarahkan oleh petugas ke ruang pelayanan publik (dugaan masyarakat) dan diterima salah seorang Staf Humas bernama Kiki.

Ketua Araksi Alfred Baun ketika dihubungi VoxNtt.com membenarkan adanya laporan tersebut. Humas lembaga antirusuah itu pun menyambut baik atas laporan Araksi.

Ia mengatakan, KPK pada dasarnya ingin mengetahui duduk perkara atas skandal kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, yang kini sedang ditangani Penyidik Polda NTT dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

Bahkan, kata dia, Araksi akan melakukan audiensi bersama Pimpinan KPK pada 21 Agustus 2020. Hal itu agar laporan Araksi dapat ditindaklanjuti.

Sebagai informasi terkait laporan tersebut, berdasarkan tanda terima surat bernomor registrasi 56/200, nomor surat 14/ARAKSI-VIII-2020, jumlah dokumen 3 rangkap.

Tujuan surat DUMAS KPK dan diterima pada 19 Agustus 2020 pukul 09.54. Pengirimnya Alfred Baun Ketua Araksi dan penerima Zikrullah.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Malaka
Previous ArticleSaksi BNN Sebut Ada Kiriman Sabu-sabu untuk Jokowi
Next Article Mesakh Amalo Diabadikan Jadi Nama Jalan di Kota Kupang

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.