Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Araksi Lapor Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka ke KPK
HUKUM DAN KEAMANAN

Araksi Lapor Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka ke KPK

By Redaksi19 Agustus 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Araksi Alfred Baun dan sekretaris Antonius Uspupu saat tiba di halaman gedung KPK Jakarta
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Rabu (19/08/2020).

Ketua Araksi Alfred Baun didampingi sekretarisnya Antonius Uspupu tiba pukul 09.00 WIB di Kantor KPK Jl. Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Mereka kemudian diarahkan oleh petugas ke ruang pelayanan publik (dugaan masyarakat) dan diterima salah seorang Staf Humas bernama Kiki.

Ketua Araksi Alfred Baun ketika dihubungi VoxNtt.com membenarkan adanya laporan tersebut. Humas lembaga antirusuah itu pun menyambut baik atas laporan Araksi.

Ia mengatakan, KPK pada dasarnya ingin mengetahui duduk perkara atas skandal kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, yang kini sedang ditangani Penyidik Polda NTT dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

Bahkan, kata dia, Araksi akan melakukan audiensi bersama Pimpinan KPK pada 21 Agustus 2020. Hal itu agar laporan Araksi dapat ditindaklanjuti.

Sebagai informasi terkait laporan tersebut, berdasarkan tanda terima surat bernomor registrasi 56/200, nomor surat 14/ARAKSI-VIII-2020, jumlah dokumen 3 rangkap.

Tujuan surat DUMAS KPK dan diterima pada 19 Agustus 2020 pukul 09.54. Pengirimnya Alfred Baun Ketua Araksi dan penerima Zikrullah.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Malaka
Previous ArticleSaksi BNN Sebut Ada Kiriman Sabu-sabu untuk Jokowi
Next Article Mesakh Amalo Diabadikan Jadi Nama Jalan di Kota Kupang

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.