Kefamenanu, Vox NTT-Sebanyak 78 orang narapidana yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kefamenanu, Kabupaten TTU mendapatkan remisi saat perayaan Hari Ulang Tahun RI ke-75.
Itu dari total 123 orang narapidana yang menjalani masa pembinaan di rutan Kefamenanu.
Remisi berupa pemotongan masa tahanan dengan kisaran 1-6 bulan diserahkan secara simbolis saat mengikuti acara penyerahan remisi secara virtual bersama Kemenkumham, Senin (17/08/2020).
“Remisinya berupa pemotongan masa tahanan jadi tidak ada yang langsung bebas, bervariasi kisarannya 1 bulan-6 bulan,” jelas kepala Rutan Kefamenanu Untung Cahyo Sidharto saat diwawancarai wartawan di PN Kefamenanu, Rabu (19/08/2020).
Untung menjelaskan, 78 warga binaan yang mendapat remisi tersebut merupakan narapidana yang terjerat kasus pidana umum.
Itu seperti penganiayaan, pembunuhan, pengrusakan dan lain sebagainya.
Sementara untuk napi kasus korupsi, jelasnya, hingga saat ini belum diusulkan lantaran belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Syarat yang belum dipenuhi tersebut antara lain belum membayar denda serta belum mengembalikan kerugian negara.
“Narapidana kasus korupsi belum diusulkan karena belum memenuhi syarat seperti belum membayar denda dan belum mengembalikan kerugian negara,” jelas Untung.
Untung pada kesempatan itu berharap warga binaan yang mendapat remisi harus terus tekun dan taat mengikuti program pembinaan di dalam Rutan Kefamenanu.
Selain itu juga harus terus berbenah diri, menyadari kesalahan serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.
Sehingga bisa menjadi bekal hidup saat kembali ke masyarakat.
“Harus terus mengikuti program pembinaan di Rutan maupun lapas sehingga menjadi bekal saat kembali ke masyarakat dan menjadi orang yang patuh pada hukum,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba