Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Jelang Pendaftaran, KPU Belu Minta Parpol dan Bakal Calon Perhatikan Sejumlah Hal
Pilkada

Jelang Pendaftaran, KPU Belu Minta Parpol dan Bakal Calon Perhatikan Sejumlah Hal

By Redaksi20 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak (Foto: Marcel/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT-Jelang pembukaan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Belu pada 4-6 September 2020, KPU setempat meminta partai politik dan pasangan calon untuk mempersiapkan sejumlah syarat penting.

Untuk memahami syarat-syarat itu, KPU Belu kemudian melakukaan rapat koordinasi dengan perwakilan pengurus sejumlah partai politik dan perwakilan tim dari beberapa bakal pasangan calon.

Rapat koordinasi itu juga melibatkan beberapa pihak seperti TNI dan Polri serta Bawaslu. Rapat dilaksanakan di Aula Susteran SSpS, Atambua, Rabu (19/8/2020).

Ketua KPU Belu Mikhael Nahak mengatakan rapat koordinasi yang diselenggarakan pihaknya adalah untuk memberikan informasi yang lengkap kepada perwakilan bakal calon dan pimpinam partai politik.

Rapat koordinasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Belu di Aula Susteran SSpS Atambua, Rabu (19/8/2020). (Foto: Marcel/Vox NTT)

Sebab merekalah yang mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Belu 2020.

“Hari ini kami sebagai penyelenggara memberikan informasi secara utuh mengenai syarat pencalonan maupun syarat calon yang harus dilengkapi oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu,” ujar Mikhael.

Ia menjelaskan, yang paling penting untuk diperhatikan saat ini adalah pasangan calon hendaknya memperhatikan syarat jumlah kurusi atau suara agar terpenuhi sesuai ketentuan dan azas legalitasnya adalah melalui SK Pengurus partai dari daerah hingga tingkat pusat.

Berikut, kepengurusan partai politik hendaknya tidak berubah. Hal ini agar tidak mengganggu tahapan pilkada yang sudah bergulir.

Selian itu, Mikhael atas nama KPU Belu juga meminta agar masing-masing tim segera mempersiapkan tahapan kampanye.

Sebab dalam tahapan kampanye ada beberapa metode kampanye yang harus dilaksanakan termasuk debat.

Karena itu termasuk tim kampanye juga sudah harus disiapkan.

“Kita berharap partai politik sudah memberikan informasi keseluruhan tahapan kepada calon yang akan diusung termasuk tim kampanye dan soal tes kesehatan nanti,” katanya.

Untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon yang akan dilakukan di Kupang, Mikhael menyampaikan bahwa KPU hanya akan menyediakan biaya pemeriksaan kesehatan calon.

Sementara biaya akomodasi dan stransportasi ditanggung masing-masing pasangan calon.

“Dalam minggu ini kami segera lakukan koordinasi terutama mengenai tahapan pemeriksaan kesehatan dan tahapan kampanye,” jelas Mikhael

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu KPU Belu
Previous ArticleKonser Musik dengan Konsep Drive-In Siap Meriahkan HUT ke-3 Kepemimpinan Firmanmu
Next Article Polisi Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras di Ende, Begini Motifnya

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026

DPW PKB NTT Umumkan Enam Calon Ketua DPC PKB Manggarai Barat

28 April 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.