Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»MAHASISWA»PP PMKRI Kecam Tindakan Represif Terhadap Warga Besipae
MAHASISWA

PP PMKRI Kecam Tindakan Represif Terhadap Warga Besipae

By Redaksi20 Agustus 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Warga Besipae saat berada di tempat perlindungan. (Foto: Tangkapan Layar).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) mengecam tindakan represif terhadap warga Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketua Lembaga Agararia dan Kemaritiman PP PMKRI Alboin Samosir menegaskan preferensi pemerintah selama ini cenderung tunduk kepada pemilik modal. Keberadaan masyarakat adat dianggap batu sandungan dalam pembangunan.

“Maka tak heran tindakan-tindakan kekerasaan sering dialami oleh masyarakat adat,” tegas Samosir dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (20/08/2020) siang.

Oleh karena itu menurut dia, perlu produk hukum yang betul-betul pro terhadap masyarakat adat. Salah satunya yakni, dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat.

Senada dengan Samosir, Ketua Presidium PP PMKRI Benediktus Papa mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat terhadap warga Besipae. PP PMKRI pun meminta untuk menghentikan kekerasan terhadap masyarakat adat.

Kata dia, penghormatan terhadap budaya dan hak masyarakat adat nusantara mestinya tidak hanya sebatas simbolik.

Pemerintah seharusnya memberi perhatian dan keberpihakan penuh atas kelangsungan masa depan masyarakat adat dengan melahirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat adat.

Selain itu, Benediktus juga meminta agar Pemerintah Provinsi NTT segera menyelesaikan konflik yang sudah berlarut-larut ini secara adil dan bijaksana.

“Dan pastinya tidak merugikan masyarakat adat Sebab, keberadaan masyarakat adat merupakah penyanggah utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.

Atas nama kemanusian, Benediktus
meminta Pemerintah Provinsi NTT untuk menghentikan pembangunan yang menyingkirkan masyarakat setempat.

Gerakan Seribu Rupiah untuk Besipae

Selasa, 18 Agustus 2020, Aliansi Solidaritas Besipae menggelar penggalangan dana berupa gerakan ‘Seribu Rupiah’ di Lampu Merah Polda NTT.

Aksi itu salah satu upaya dalam meringankan beban hidup masyarakat Besipae.

Kordinator aksi penggalangan dana Rino Sola menuturkan, aksi ‘Seribu Rupiah’ untuk diberikan kepada masyarakat Besipae yang kini kesulitan mendapatkan bahan makan dan kebutuhan lainnya.

“Masyarakat Besipae hari ini sangat mengalami kesulitan dalam kebutuhan papan, pangan, sandang. Oleh karena itu kami dari aliansi bergerak hati untuk lakukan aksi ini,” katanya.

Hasil penggalangan dana yang terkumpul sebanyak Rp 2.352.200 dan dana ini akan digunakan untuk kebutuhan masyarakat Besipae.

“Dan harapan kami semoga ada masyarakat yang membantu berdonasi untuk masyarakat Besipae agar mereka bisa terbantu,” ujarnya.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang Alfred Saunoah Aksi ini adalah bentuk kepedulian untuk masyarakat Besipae

“Sehingga kita bergerak untuk membantu masyarakat di sana. Donasi yang terkumpul akan kita kumpulkan dan kita belanjakan seperti Sembako dan hal-hal yang dibutuhkan masyarakat di sana,” kata Alfred.

Alfred juga mengingat Pemerintah Provinsi NTT dan Komisi I DPRD Provinsi NTT untuk menyelesaikan semua persoalan kepemilikan tanah dan tapal-tapal batas tanah.

“Kalau Pemerintah Provinsi NTT tidak menyelesaikan persoalan ini maka masyarakat Besipae tidak mengetahui kondisi status tanah,” ujar Alfred.

Ia juga berharap Pemerintah Provinsi NTT menarik kembali aparat keamanan yang bertindak represif kepada masyarakat. Hal itu agar masyarakat tidak tidak tertekan dalam situasi ini.

Pemprov NTT Bantah

Sementara Pemerintah Provinsi NTT membantah aparat keamanan telah bertindak anarkis terhadap warga Pubabu, Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

“Apa yang dilakukan aparat keamanan hanya ‘shock therapy’ untuk membangunkan masyarakat agar bersedia menempati rumah yang sudah dibangun pemerintah,” kata Kepala Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT, Zeth Sony Libing kepada wartawan di Kupang, Rabu (20/08/2020) kemarin.

Sony menegaskan, aparat keamanan tidak melakukan tindakan anarkis, represif, dan intimidasi, serta penelantaran terhadap warga Pubabu, Besipae.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Besipae Konflik Pabubu-Besipae Kota Kupang
Previous ArticleWarga Desa Piga Bakar Tenda Milik “Nabi” Baru di Ngada
Next Article Putra TTU Terpilih Jadi Koordinator Nasional THS-THM Periode 2020-2023

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

BEM FISIP Undana Gelar Pengabdian di Desa Tanah Merah, Angkat Pendidikan Politik hingga Kewirausahaan

1 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.