Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pelaku Kasus Penyiraman Air Keras di Ende Diancam Hukuman Mati
HUKUM DAN KEAMANAN

Pelaku Kasus Penyiraman Air Keras di Ende Diancam Hukuman Mati

By Redaksi21 Agustus 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pihak Kepolisian Resor Ende sedang menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras di Jalan Aembonga, Kelurahan Mbongawani, Kabupaten Ende (Foto: Rian N)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Penyidik Kepolisian Resor Ende telah mengungkapkan kasus penyiraman air keras terhadap almarhum Adi Nona (39), pedagang Pasar Mbongawani di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur pada 16 Mei lalu. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan TN alias Neo (36), HK alias King (28) dan ZP (40) sebagai tersangka. Ketiga tersangka kini ditahan polisi.

Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius menerangkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 353 ayat (3) KUHP lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal yang kita kenakan kepada tiga tersangka ini sama, kita subsider dengan Pasal 338, kita subsider lagi dengan pasal 353 ayat (3) dan subsider lagi pasal 351 ayat (3). Kemudian kita junto lagi, memang pasal berlapis,” katanya dalam dalam jumpa pers di Mapolres Ende, Kamis (20/08/2020) sore.

Baca: Polisi Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Ende, Begini Motifnya

Kasat Lorensius menuturkan, para pelaku dalam kasus ini diancam hukuman mati. Sebab, sesuai keterangan BAP dan rekonstruksi diduga kasus pembunuhan berencana.

Dalam Pasal 340 KUHP menjelaskan bahwa “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

“Pasal 340 ya, ancaman hukuman mati,” kata Kasat Lorensius.

Diberitakan, motif kasus itu terjadi lantaran tersangka TN merasa sakit hati terhadap korban. Sebab, sebelumnya pelaku dan korban memiliki hubungan dekat layak pasangan suami istri.

Sejak perkenalan tahun 2017, keduanya menjalin hubungan dekat walaupun sesama jenis perempuan. Saking dekat hubungan mereka, TN bahkan merasa cemburu dan sakit hati saat korban memulai berkenalan dengan seorang lelaki berinisial W.

Dalam keterangan polisi, korban juga disebut pernah menjelek-jelekan pelaku hingga ia merencanakan aksi tak terpuji tersebut.

“Karena menurut keterangan tersangka TN, hubungan ia dan korban sudah seperti suami istri. Memang mereka sama-sama perempuan tapi mereka sudah layak seperti suami istri,”kata Kasat Lorensius.

Kasat Lorensius menambahkan, dalam keterangan pelaku bahwa sejak berkenalan tahun 2017, pelaku bahkan sering memberi uang kepada korban.

Korban diketahui menggunakan uang TN kurang lebih 45 Juta. Bahkan TN memberikan sertifikat tanah kepada korban sebagai anggunan saat korban meminjam uang di bank.

“Jadi itu, motifnya karena TN merasa sakit hati. Ia (TN) bahkan tidak menerima korban berhubungan dengan lelaki lain,” katanya.

Karena merasa sakit hati, TN lalu bekerja sama dengan HK dan ZP, kemudian diduga berencana membunuh korban dengan cara menyiram air keras hingga meninggal dunia.

Kasat Lorensius menyatakan dari hasil pemeriksaan hingga proses rekonstruksi, pihaknya tidak menemukan tersangka baru.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Polres Ende
Previous ArticleAgar Sekolah Katolik Mampu Bersaing, Begini Pesan Benny K Harman
Next Article Kembali Masuk L. Say, Ini Jumlah Penumpang yang Diangkut KM Lambelu

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.