Kalabahai, Vox NTT-Kepolisian Resort Alor resmi menetapkan Kepala BMKG Kabupaten Alor berinisial AB sebagai tersangka.
AB menjadi tersangka dalam kasus dugaan asusila atau persetubuhan anak yang melibatkan tiga korban berusia di bawah umur.
Selain AB, polisi juga menetapkan seorang staf inisial IJ sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Informasi diperoleh VoxNtt.com, Senin (24/08) malam, penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu 22 Agustus 2020.
Surat penetapan tersangka oleh Kapolres Alor itu bernomor: SP2HP/376/VIII/RES 1.24/2020, dengan perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
Surat tertanggal 22 Agustus 2020 itu, ditujukan kepada pelapor, LS.
“Terhadap terlapor AB dan terlapor IJ telah dialihkan statusnya dari saksi/terlapor menjadi tersangka dan selanjutnya akan dilakukan upaya hukum dan melengkapi berkas perkara,” tulis Kapolres Alor, AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto.
Selanjutnya, Kapolres mempersilahkan pelapor, untuk menghubungi Kasat Reskrim, Iptu Mansur Mosa, selaku pengawas penyidik dan Kanit PPA Bripka Fransiskus Xaverius Podo.
Surat yang dikirim kepada keluarga korban itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Mansur Mosa dan diterima keluarga korban pada Senin, 24 Agustus 2020.
Keluarga korban LS mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Alor yang sudah memenuhi janjinya untuk mengungkap kasus ini.
Keluarga berharap para tersangka secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi dan mendapat hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami apresiasi sekali dengan Bapak Kapolres yang sudah tepati janji. Kalau bisa pelaku segera ditahan dan cepat disidangkan. Pokoknya pelaku harus dapat hukuman berat sesuai kelakuannya,” kata LS saat ditemui wartawan di Alor.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 76E JO pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumnya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Irvan K