Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kepala BMKG Kabupaten Alor Jadi Tersangka Atas Dugaan Persetubuhan Anak
HEADLINE

Kepala BMKG Kabupaten Alor Jadi Tersangka Atas Dugaan Persetubuhan Anak

By Redaksi25 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kalabahai, Vox NTT-Kepolisian Resort Alor resmi menetapkan Kepala BMKG Kabupaten Alor berinisial AB sebagai tersangka.

AB menjadi tersangka dalam kasus dugaan asusila atau persetubuhan anak yang melibatkan tiga korban berusia di bawah umur.

Selain AB, polisi juga menetapkan seorang staf inisial IJ sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Surat penetapan kedua tersangka yang diterima pelapor pada 22 Agustus 2020

Informasi diperoleh VoxNtt.com, Senin (24/08) malam, penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu 22 Agustus 2020.

Surat penetapan tersangka oleh Kapolres Alor itu bernomor: SP2HP/376/VIII/RES 1.24/2020, dengan perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.

Surat tertanggal 22 Agustus 2020 itu, ditujukan kepada pelapor, LS.

“Terhadap terlapor AB dan terlapor IJ telah dialihkan statusnya dari saksi/terlapor menjadi tersangka dan selanjutnya akan dilakukan upaya hukum dan melengkapi berkas perkara,” tulis Kapolres Alor, AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto.

Selanjutnya, Kapolres mempersilahkan pelapor, untuk menghubungi Kasat Reskrim, Iptu Mansur Mosa, selaku pengawas penyidik dan Kanit PPA Bripka Fransiskus Xaverius Podo.

Surat yang dikirim kepada keluarga korban itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Mansur Mosa dan diterima keluarga korban pada Senin, 24 Agustus 2020.

Keluarga korban LS mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Alor yang sudah memenuhi janjinya untuk mengungkap kasus ini.

Keluarga berharap para tersangka secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi dan mendapat hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami apresiasi sekali dengan Bapak Kapolres yang sudah tepati janji. Kalau bisa pelaku segera ditahan dan cepat disidangkan. Pokoknya pelaku harus dapat hukuman berat sesuai kelakuannya,” kata LS saat ditemui wartawan di Alor.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 76E JO pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumnya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Irvan K

Alor BMKG Alor Kabupaten Kupang
Previous ArticleCerpen: Rindu Paung Ba’i Anton
Next Article Sebanyak 13 Anggota DPRD Bali Kunker ke NTT

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.