Ende, Vox NTT-Dewan Pers Indonesia merespon kasus meninggalnya Demas Laira (28) wartawan media online di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat pada Kamis (20/08/2020) lalu.
Responsif Dewan Pers lantaran ditemukan kekerasan fisik berupa luka tusuk pada tubuh korban. Dugaan sementara, korban meninggal dunia akibat dibunuh dengan cara dianiaya tusukan benda tajam.
Akibat itu, Dewan Pers Indonesia mengecam bahkan mengutuk tindakan kekerasan tersebut. Dewan Pers menyesalkan jatuhnya korban sebagaimana menjalankan tugas wartawan untuk mendukung kemerdekaan pers di Indonesia.
Baca Juga: Solidaritas Wartawan Ende Protes Kekerasan Pers di Sulawesi Barat
Untuk mengambil langkah hukum serta menegakkan keadilan sosial, Dewan Pers tengah berkoordinasi dengan jurnalis dan organisasi pers di Sulawesi Barat serta aparat penegak hukum yang saat ini dalam proses penyelidikan dengan mengumpulkan bukit dan saksi.
Dewan Pers mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu, dalam siaran pers yang ditandatangani Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun dan Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Agung Dharmajaya menyatakan sikap sebagai berikut;
Pertama, prihatin dan mengecam serta mengutuk segala tindakan pembunuhan, penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan.
Kedua, mendesak aparat hukum segera mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya kepada otak dan pelaku kasus dugaan pembunuhan terhadap wartawan tersebut sesuai ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, mendesak dan mendorong kepada media dan organisasi pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan sesuai Standar Perlindungan Profesi Wartawan serta melakukan pendampingan hukum terhadap wartawannya.
Keempat, mengingatkan kembali agar wartawan selalu memperhatikan keselamatan dan keamanan diri dalam melakukan kerja jurnalistik seperti melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menerima ancaman dari pihak tertentu.
Kelima, memohon semua pihak dan pemangku kepentingan untuk menunggu hasil penyelidikan dan serta menghormati hasil kerja tim penegak hukum sebelum melakukan langkah selanjutnya.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba