Kupang, Vox NTT-Pada Tanggal 19 Agustus 2020 Dewan Pers telah membuat surat dan dikirimkan ke Polres Alor, Nusa Tenggara Timur.
Surat itu menjawab pengaduan pimpiran redaksi portal berita Tribuana Pos atas pemberitaannya yang berujung laporan polisi.
Surat bernomor 774 /DP-K/VIII/2020, tanpa lampiran dengan perihal tanggapan Dewan Pers di Jakarta.
Surat itu ditujukan langsung kepada Kepala Kepolisian Resor Alor
Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Kalabahi Kota, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Dalam surat itu tertulis, Dewan Pers menerima pengaduan dari Pemimpin Redaksi tribuanapos.net melalui surat tertanggal 12 Agustus 2020 yang pada intinya menjelaskan bahwa saat ini Polres Alor sedang menindaklanjuti:
a. Laporan Polisi bernomor: LP-B/105/V/2020/Polres Alor, tanggal 20 Mei 2020 yang disampaikan oleh Ketua DPRD ALor Enny Anggrek terkait dua berita yang berjudul “Sidang Kode Etik Anggota DPRD Alor Ricuh” terbit di di tribuanapos.net tanggal 4
Mei 2020 (https://tribuanapos.net/2020/05/04/sidang-kode-etik-anggota-dprd-alor-ricuh/) dan berita berjudul “Aksi Pukul Meja, Sidang Kode Etik 5 Anggota DPRD Alor Ricuh” terbit di di tribuanapos.net tanggal 5 Mei 2020 (https://tribuanapos.net/2020/05/05/aksi-pukul-meja-sidang-kode-etik-5-anggota-dprd-alor-ricuh/).
b. Laporan Polisi: LP-B/175/VII/2020/NTT/ Polres Alor, tanggal 30 Juli 2020 yang disampaikan oleh Kepala BMKG Kabupaten Alor terkait berita berjudul “Kepala BMKG Alor Dipolisikan Soal Dugaan Setubuhi 3 Gadis di Bawah Umur”, terbit di tribuanapos.net tanggal 29 Juli 2020(https://tribuanapos.net/2020/07/29/kepala-bmkg-alor-dipolisikan-soal-dugaan setubuhi-3-gadis-di-bawah-umur/.
“Izinkan kami menyampaikan bahwa Dewan Pers dan Kepolisian RI telah menandatangani Nota Kesepahaman Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila Kepolisian menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata,” tulis Dewan Pers dalam surat itu.
Dikatakan, Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI tersebut juga mengatur tentang penanganan laporan masyarakat terkait pers.
Apabila Dewan Pers menemukan dan/atau menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI (Pasal 5 ayat (1)).
“Demikian juga apabila Kepolisian RI menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (Pasal 5 ayat (2)),” jelas Dewan Pers.
Dewan pers juga menegaskan, sengketa yang sedang dipersoalkan merupakan ranah jurnalistik.
Karena itu penyelesaiannya menggunakan mekanisme sesuai yang diatur dalam UU Pers.
“Dari materi pengaduan yang kami terima menunjukkan bahwa perkara yang dilaporkan terkait sengketa karya jurnalistik. Dengan demikian dapat diarahkan penyelesaian secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata. Karena Kepolisian RI telah menindaklanjuti kedua Laporan tersebut maka selanjutnya dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan apakah terkait dengan tindak pidana atau Kode Etik Jurnalistik. Atas perhatian dan kerja sama Saudara kami mengucapkan terima kasih,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Muhamad Nuh selaku Ketua Dewan Pers.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Irvan K