Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Maju Pilkada TTU, Yoseph Tanu Lepas Jabatan dan Mundur dari PNS
Regional NTT

Maju Pilkada TTU, Yoseph Tanu Lepas Jabatan dan Mundur dari PNS

By Redaksi28 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kabag Umum Setda TTU, Yosef Tanu, S.STP, MSI saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa 11 Juni 2019. (Foto: Eman/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Yoseph Tanu, beberapa waktu lalu secara resmi telah mengajukan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan kabupaten TTU.

Yoseph mengajukan pengunduran diri lantaran ingin maju sebagai bakal calon wakil bupati TTU dalam pilkada 09 Desember mendatang.

“Tujuan (Pengunduran Diri Yos Tanu) untuk maju dalam pilkada,” jelas Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (28/08/2020).

Fransiskus mengaku saat ini pengajuan pengunduran diri oleh Yoseph Tanu sudah selesai diproses di BKD.

Namun lantaran saat ini Bupati Raymundus Sau Fernandes sementara berada di luar daerah, jelasnya, sehingga proses untuk menerbitkan SK pemberhentian masih belum dilakukan.

“Sementara pak bupati ada di luar(daerah) jadi besok kalau beliau sudah ada baru kami konsultasi lagi,” jelas kepala BKD kabupaten TTU itu.

Fransiskus menjelaskan, apabila SK pemberhentian Yoseph Tanu telah diterbitkan, maka yang bersangkutan hanya berhak menerima uang Taspen.

Sementara uang pensiun tidak bisa diterima.

Hal itu lantaran saat mengundurkan diri, ujarnya, usia kerja Yoseph belum mencapai 20 tahun dan umur belum 50 tahun.

“Yang bisa diterima itu hanya Taspen,sementara hak pensiunnya tidak ada” tegasnya.

Terpisah Yoseph Tanu mengakui dirinya telah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS sejak beberapa waktu lalu.

Dengan alasan ingin maju dalam pilkada TTU mendatang.

Selain saat ini sementara memproses SK pemberhentian sebagai ASN, Yos Tanu mengaku beberapa waktu lalu dirinya juga telah melepaskan jabatan sebagai kepala bagian umum di Setda TTU yang sejak beberapa waktu lalu diembannya.

Pelepasan jabatan tersebut dimaksudkan agar menghindari adanya opini liar jika dirinya memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik.

“Jabatan kepala bagian umum juga sudah saya lepas dan sudah serah terima dengan pak asisten III,hanya SK pemberhentian sebagai PNS yang sementara berproses”ujar mantan camat Noemuti Timur itu saat dihubungi VoxNtt.com via telepon.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

 

TTU
Previous ArticleApi “Liar” Hanguskan 8 Rumah Warga TTU
Next Article Masyarakat Diajak Pilih Situs Sejarah Liang Bua dalam Ajang API 2020

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.