Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»MenPAN-RB: Banyak ASN Perempuan Punya Suami Lebih dari Satu
NASIONAL

MenPAN-RB: Banyak ASN Perempuan Punya Suami Lebih dari Satu

By Redaksi29 Agustus 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo (Foto: JPNN.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo banyak bercerita terkait reformasi birokrasi dan beberapa pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat berkunjung ke Kota Solo, Jumat (28/08/2020).

Salah satunya, fenomena pelanggaran baru oleh ASN perempuan. Banyak ASN perempuan melakukan poliandri atau memiliki suami lebih dari satu.

Ia mengatakan, pada zaman pemerintahan Presiden Soeharto, pelanggaran serupa juga marak terjadi. Namun pelakunya adalah ASN pria.

“Kalau zaman Pak Harto (Presiden Soeharto) dulu ASN enggak boleh punya istri dua. Kalau mau nekat pun syaratnya sangat berat. Sekarang pun syaratnya harus ada izin tertulis istri dan izin pimpinan. Saya juga banyak memutuskan perkara pernikahan, tetapi ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena,” kata Tjahjo seperti dilansir Merdeka.com.

Dalam setahun ini, kata Tjahjo, ada sekitar lima laporan kasus poliandri. Ia harus bekerjasama dengan beberapa pihak untuk memutuskan masalah tersebut, yakni Badan Kepegawaian Nasional hingga Kementerian Hukum dan HAM.

“Dalam rangka menyelesaikan masalah keluarga, kita tidak mau hanya katanya, tidak mau pengaduan dari temannya. Tetapi harus ada bukti dari suami atau istri,” kata Tjahjo.

Kepada para pelanggar pelarangan poligami dan poliandri nonjob.

Penulis: Yohanes

Nasional
Previous ArticlePelaku Pariwisata Minta Pemda Manggarai Kembalikan Fosil Homo Floresiensis Liang Bua
Next Article Diduga Gunakan Material Ilegal, Kontraktor Jalan Bajawa-Poma Menghindar

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

GMNI Kritik Presiden Prabowo, Akses Ekspor Nelayan Dinilai Tak Signifikan Tanpa Perbaikan Kepemilikan Kapal

17 Februari 2026

Benny Harman: Jurnalis Berperan Jaga Hukum dan Pluralisme di Labuan Bajo

10 Februari 2026
Terkini

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.