Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Diduga Gunakan Material Ilegal, Kontraktor Jalan Bajawa-Poma Menghindar
NTT NEWS

Diduga Gunakan Material Ilegal, Kontraktor Jalan Bajawa-Poma Menghindar

By Redaksi29 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
PT Nunu Rada Bata diduga gunakan material ilegal pada pekerjaan jalan Bajawa-Poma (Foto: Patrick/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Direktur PT Nunu Rada Bata An Wijaya hingga pekan terakhir pada Agustus 2020 belum menunjukan tanda akan merespon upaya konfirmasi VoxNtt.com.

Konfirmasi tersebut terkait proyek pembangunan jalan Bajawa – Poma di Kabupaten Ngada milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2020. Nilainya sebesar Rp 10,5 Miliar lebih.

Baca Juga: Berulah Lagi, PT Nunu Rada Bata Tumpuk Material Proyek di Lapangan SDK Poma

Proyek tersebut diduga dikerjakan dengan material yang diperoleh dengan cara-cara ilegal.

Itu seperti menggunakan material bekas pada galian jalan. Material tersebut dikeruk dari bahu jalan pada ruas Bajawa-Poma.

Kemudian diperoleh dari tambang galian C yang diduga tanpa izin usaha pertambangan alias tambang ilegal.

Dugaan penggunaan material ilegal dibenarkan oleh salah seorang karyawan PT Nunu Rada Bata yang ditemui VoxNtt.com pada 29 Agustus 2020 lalu.

Wanita yang tak menyebutkan namanya itu mengaku sebagai penanggung jawab PT Nunu Rada Bata pada proyek pembangunan ruas jalan Bajawa-Poma.

Baca Juga: Kejari Ngada Umumkan Target Kasus Baru yang Bakal Dilidik

Meski begitu, wanita itu membantah disebut telah menggunakan material ilegal dan material bekas.

Menurutnya, selagi masih dianggap layak, material bekas masih tetap akan digunakan.

“Ada yang perlu digunakan, karena dia punya item pekerjaan itu kan ada timbunan biasa dari hasil galian,” katanya membenarkan.

Proyek pembangunan ruas jalan Bajawa-Poma disinyalir akan berakhir dengan masalah.

Baca Juga: Sepak Bola Para Buruh di GOR Wolo Bobo Senilai 8 Miliar Lebih

Bersasarkan informasi yang diperoleh VoxNtt.com, Dinas PUPR Provinsi NTT memberikan waktu pekerjaan kepada PT Nunu Rada Bata selama 240 hari kalender, terhitung sejak 20 Maret 2020 lalu.

Namun, aktivitas pekerjaan itu terpantau baru mulai dijalankan pada awal Agustus 2020 atau molor selama 5 bulan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTT, Maksi Nenabu, berjanji akan meneruskan pengaduan VoxNtt.com kepada pengawas dinas yang ditugaskan untuk mengawasi pekerjaan jalan Bajawa-Poma.

Belum ada informasi lanjutan terkait sikap tegas yang akan diambil Dinas PUPR Provinsi NTT terhadap laporan itu.

“Baik.. tq infonya. Sy teruskan ke petugas,” balasnya melaui pesan WhatsApp.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Ngada
Previous ArticleMenPAN-RB: Banyak ASN Perempuan Punya Suami Lebih dari Satu
Next Article Pemdes Hauteas TTU Dorong Pengembangan Hortikultura Lewat Dana BUMDes

Related Posts

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
Terkini

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.