Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»MenPAN-RB: Banyak ASN Perempuan Punya Suami Lebih dari Satu
NASIONAL

MenPAN-RB: Banyak ASN Perempuan Punya Suami Lebih dari Satu

By Redaksi29 Agustus 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo (Foto: JPNN.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo banyak bercerita terkait reformasi birokrasi dan beberapa pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat berkunjung ke Kota Solo, Jumat (28/08/2020).

Salah satunya, fenomena pelanggaran baru oleh ASN perempuan. Banyak ASN perempuan melakukan poliandri atau memiliki suami lebih dari satu.

Ia mengatakan, pada zaman pemerintahan Presiden Soeharto, pelanggaran serupa juga marak terjadi. Namun pelakunya adalah ASN pria.

“Kalau zaman Pak Harto (Presiden Soeharto) dulu ASN enggak boleh punya istri dua. Kalau mau nekat pun syaratnya sangat berat. Sekarang pun syaratnya harus ada izin tertulis istri dan izin pimpinan. Saya juga banyak memutuskan perkara pernikahan, tetapi ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena,” kata Tjahjo seperti dilansir Merdeka.com.

Dalam setahun ini, kata Tjahjo, ada sekitar lima laporan kasus poliandri. Ia harus bekerjasama dengan beberapa pihak untuk memutuskan masalah tersebut, yakni Badan Kepegawaian Nasional hingga Kementerian Hukum dan HAM.

“Dalam rangka menyelesaikan masalah keluarga, kita tidak mau hanya katanya, tidak mau pengaduan dari temannya. Tetapi harus ada bukti dari suami atau istri,” kata Tjahjo.

Kepada para pelanggar pelarangan poligami dan poliandri nonjob.

Penulis: Yohanes

Nasional
Previous ArticlePelaku Pariwisata Minta Pemda Manggarai Kembalikan Fosil Homo Floresiensis Liang Bua
Next Article Diduga Gunakan Material Ilegal, Kontraktor Jalan Bajawa-Poma Menghindar

Related Posts

Stafsus Menteri HAM: Wartawan Hukum Mitra Strategis Penegakan HAM

2 Agustus 2026

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026
Terkini

Pemkab Manggarai Barat Terima Dana CSR dari Bank NTT

15 September 2026

Ketua DPW NasDem NTT Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Manggarai Raya

15 September 2026

Tokoh Muda Batu Tiga Pastikan Dukung Arfandi di Pilkades 2026

15 September 2026

Kafegama dan JPIC OFM Tuntaskan Distribusi 1.265 Paket Bantuan di Sambi Rampas Manggarai Timur

15 September 2026

Desil, Data, dan Keadilan

15 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.