Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Bawa Kabur Siswi SMA, Pria Beristri di TTU Dituntut 12 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Bawa Kabur Siswi SMA, Pria Beristri di TTU Dituntut 12 Tahun Penjara

By Redaksi2 September 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Rikon Kefi yang digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Rabu 02 September 2020 (Foto: Eman Tabean/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT – Rikon Kefi, terdakwa pembawa kabur FAB (17) siswi SMAN Pantura, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTU.

Selain itu, pria beristri asal dari desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Rabu (02/09/2020).

Sidang yang digelar mulai pukul 14.50 Wita itu dipimpin oleh Hakim Jefri Bimusu dan dua anggotanya. Sementara terdakwa Rikon didampingi kuasa hukumnya Adelci Teiseran hadir untuk mendengarkan tuntutan yang disampaikan JPU Reza Faundra.

Setelah penyampaian tuntutan, sidang dilanjutkan dengan penyampaian pledoi oleh kuasa hukum Adelci Teiseran. Selanjutnya, sidang putusan rencananya digelar pada Kamis, 03 September 2020.

Diwawancarai usai sidang, pengacara Adelci Teiseran berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman terhadap kliennya.

Sebab, sesuai pengakuan korban dalam persidangan, tidak ada unsur pemaksaan agar korban ikut bersama kliennya. Selain itu, korban sendiri yang meminta untuk ikut bersama dengan kliennya.

“Bahkan pakaian gantinya dia (korban) sudah siap memang di dalam tas sekolahnya. Sehingga saat dijemput itu, dia sudah ada pakaian ganti. Bukan Rikon yang siapkan,” jelas Adelci.

Selain itu, keluarga kliennya sudah melakukan pendekatan dengan keluarga korban. Hal itu membuktikan komitmen kliennya untuk menikahi korban.

“Harapan kita kepada majelis hakim agar dengan pertimbangan yuridis dan keyakinan majelis hakim melihat fakta persidangan dan juga hal-hal yang meringankan dimana Rikon ini berterus terang dan tidak berbelit-belit. Dia (Rikon) punya satu harapan melalui kuasa hukumnya agar dia mendapat keringanan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Rikon membawa kabur FAB pada Selasa, 14 Januari 2020 lalu. Korban yang saat kejadian baru pulang dari sekolah itu dijemput oleh pelaku menggunakan mobil Avanza warna silver.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Yohanes

 

TTU
Previous ArticleHujan Lebat Antar Jasad Nurdin ke Liang Lahat
Next Article 50 Ribu Warga TTU Bakal Hadiri Deklarasi Paket KITA Sehati

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.