Kefamenanu, Vox NTT-Rikon Kefi terdakwa pembawa kabur FAB (17), siswi SMAN Pantura kecamatan Biboki Moenleu kabupaten TTU divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim.
Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Kefamenanu, Kamis (03/08/2020).
Selain itu, sidang yang dipimpin oleh Jefri Bimusu selaku ketua majelis tersebut juga menjatuhkan vonis denda Rp. 100 juta subsider enam bulan penjara.
Vonis terhadap Rikon yang merupakan warga desa Hauteas kecamatan, Biboki Utara yang diketahui sudah beristri tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar, Rabu (02/09/2020).
Dimana dalam sidang tersebut, Reza Faundra selaku JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Bawa Kabur Siswi SMA, Pria Beristri di TTU Dituntut 12 Tahun Penjara
“Putusan majelis hakim jauh di bawah tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum,” jelas Adelci Teiseran selaku kuasa hukum Rikon Kefi saat dihubungi VoxNtt.com via telepon, Kamis (03/09/2020).
Adelci menjelaskan, terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman dari kliennya tersebut.
Itu diantaranya kliennya menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan juga bertekad untuk menikahi korban.
Sementara hal yang memberatkan, ujarnya, perbuatan kliennya tersebut telah merusak masa depan korban serta meresahkan lingkungan masyarakat.
Lebih lanjut Adelci menuturkan, putusan yang dijatuhkan oleh majelis tersebut sudah memberikan rasa keadilan bagi kliennya.
Sehingga pihaknya menerima putusan tersebut.
Ia berharap jaksa penuntut umum juga ikut menerima putusan tersebut dengan memperhatikan aspek-aspek yuridis.
“Tadi jaksa menyampaikan kalau masih pikir-pikir,kita berharap jaksa juga menerima putusan tersebut dengan memperhatikan aspek-aspek yuridis yang ada”harapnya.
Terpisah Reza Faundra selaku JPU pada kasus tersebut saat dihubungi VoxNtt.com via pesan WhatsApp mengaku dirinya masih pikir-pikir.
Itu untuk mempertimbangkan apakah pihaknya akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Irvan K