Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Terdakwa Pembawa Kabur Siswi SMA di TTU Divonis 8 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Terdakwa Pembawa Kabur Siswi SMA di TTU Divonis 8 Tahun Penjara

By Redaksi4 September 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Rikon Kefi yang digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Rabu 02 September 2020 (Foto: Eman Tabean/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Rikon Kefi terdakwa pembawa kabur FAB (17), siswi SMAN Pantura kecamatan Biboki Moenleu kabupaten TTU divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim.

Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Kefamenanu, Kamis (03/08/2020).

Selain itu, sidang yang dipimpin oleh Jefri Bimusu selaku ketua majelis tersebut juga menjatuhkan vonis denda Rp. 100 juta subsider enam bulan penjara.

Vonis terhadap Rikon yang merupakan warga desa Hauteas kecamatan, Biboki Utara yang diketahui sudah beristri tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar, Rabu (02/09/2020).

Dimana dalam sidang tersebut, Reza Faundra selaku JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

http://fuq.zqc.mybluehost.me/2020/09/02/bawa-kabur-siswi-sma-pria-beristri-di-ttu-dituntut-12-tahun-penjara/67839/

“Putusan majelis hakim jauh di bawah tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum,” jelas Adelci Teiseran selaku kuasa hukum Rikon Kefi saat dihubungi VoxNtt.com via telepon, Kamis (03/09/2020).

Adelci menjelaskan, terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman dari kliennya tersebut.

Itu diantaranya kliennya menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan juga bertekad untuk menikahi korban.

Sementara hal yang memberatkan, ujarnya, perbuatan kliennya tersebut telah merusak masa depan korban serta meresahkan lingkungan masyarakat.

Lebih lanjut Adelci menuturkan, putusan yang dijatuhkan oleh majelis tersebut sudah memberikan rasa keadilan bagi kliennya.

Sehingga pihaknya menerima putusan tersebut.

Ia berharap jaksa penuntut umum juga ikut menerima putusan tersebut dengan memperhatikan aspek-aspek yuridis.

“Tadi jaksa menyampaikan kalau masih pikir-pikir,kita berharap jaksa juga menerima putusan tersebut dengan memperhatikan aspek-aspek yuridis yang ada”harapnya.

Terpisah Reza Faundra selaku JPU pada kasus tersebut saat dihubungi VoxNtt.com via pesan WhatsApp mengaku  dirinya masih pikir-pikir.

Itu untuk mempertimbangkan apakah pihaknya akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

TTU
Previous ArticleSebelum Dipecat, Guru-guru Komite SMKN 1 Wae Ri’i Diintimidasi dan Dipaksa Tandatangani Kertas Kosong
Next Article Ayam Berkokok Saat Deno Kamelus Gelar Ritus ‘Teing Hang’ di Kampung Halamannya

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.