Maumere, VoxNtt.com
Lukas Levi dan Anastasia Sama menggugat Kapolres dan Kapolri. Keduanya merupakan orang tua korban dari anak korban dugaan pemerkosaan di Sikka, EDJ.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut diajukan lantaran pihak kepolisian dinilai lamban menangani kasus yang menimpa EDJ. Akibatnya, korban dan kedua orang tua menderita dampak lanjutan seperti psikis dan kerugian lain.
Dugaan pemerkosaan terjadi pada Maret 2016. Kala itu EDJ duduk di bangku kelas 6 SD. Saat ini EDJ sudah duduk di bangku SMA.
Sementara itu, terduga pelaku JLW, warga Kampung Welakiro, Desa Woloregha, Kecamatan Paga masih berkeliaran sampai saat ini.
Pendaftaran kuasa di PN Maumere telah dilakukan pada Senin (21/9/2020). Ada 12 advokat dan 1 advokat magang menjadi kuasa hukum para penggugat. Gugatan akan segera didaftarkan dalam waktu dekat.
Kerugian Berlipat
Sebelumnya, pada Rabu (9/9/2020) lalu, salah satu advokat, Domi Tukan telah mengemukakan rencana mengajukan gugatan tersebut.
“Kita mempertanyakan mengapa kasus ini berlarut-larut. Pelaku sempat ditahan 3 minggu namun kemudian dilepas kembali,” tegasnya kala itu.
Sementara itu, Frans Sondi menyebut tidak ada perlindungan terhadap anak sebagai korban oleh negara dalam penanganan kasus ini.
“Kami melihat tidak ada perlindungan yang maksimal sehingga korban mengalami kekerasan berulang,” tegasnya.
Selain menjadi korban kekerasan seksual, EDJ masih harus mengalami kejadian lain.
Setelah dibebaskan, JLW dan beberapa keluarganya diduga melakukan intimidasi terhadap korban dan keluarga.
Akibatnya, korban dan kedua orang tuanya terpaksa pergi meninggalkan kampung Welakiro dan pindah menetap di Kampung Kuru, Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda.
Mereka meninggalkan rumah dan sumber penghidupan mereka. Saat ini mereka menumpang di rumah orang.
Bahkan, pada 2019 lalu, ketika penyidik Polsek Paga kembali memanggil korban untuk dimintai keterangan, diduga ada anggota keluarga JLW yang kembali melakukan intimidasi.
“Kami berharap dengan gugatan bisa dibuka alasan mengapa kasus ini berlarut-larut,” tandas advokat lainnya, Marianus Laka.
Penulis: Are De Peskim