Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Konsultasi Soal Suami, Seorang Istri di Sikka Malah ‘Ditiduri’ Dukun
HUKUM DAN KEAMANAN

Konsultasi Soal Suami, Seorang Istri di Sikka Malah ‘Ditiduri’ Dukun

By Redaksi21 September 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (medan.tribunnews.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Maksud hati hendak meminta bantuan agar bisa merebut hati suami, E, seorang ibu rumah tangga di Maumere, Kabupaten Sikka malah ‘ditiduri’ dukun berinisial N.

Sang suami, A akhirnya mengetahui kejadian tersebut setelah menemukan foto-foto sang istri tidur bersama si dukun di handphone sang istri.

Uniknya, kasus ini tidak dilaporkan ke Polisi. A yang merasa dirugikan lantas melaporkan perbuatan si dukun terhadap istrinya ke Lembaga Adat Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Sikka.

Ketua Lembaga Adat Kelurahan Nangalimang, Paulus Nong Susar, yang dimintai informasi pada Senin (21/09/2020) membenarkan hal itu.

“Benar kami terima laporan soal itu dan sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap para pihak untuk dimintai keterangan tetapi salah satu terlapor tidak hadir,” terangnya.

Pihak Lembaga Adat kesulitan menghadirkan N lantaran yang bersangkutan adalah warga Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok.

Sesuai laporan yang disampaikan sang suami, kasus tersebut secara adat dikategorikan “Ngoro Oha Pleba Loni/Huma Ata Wain” atau perzinahan/merampas istri orang lain.

Wakil pihak pelapor, Viktor Nekur mengapresiasi sikap Lembaga Adat Nangalimang yang bersedia menangani kasus tersebut.

“Kami minta pelaku diberikan sanksi sesuai hukum adat yang berlaku yakni denda bagi terlapor dan juga kewajib bagi istri untuk mengembalikan belia dari suami,” tegasnya.

Di Rumah Dukun

E dan A telah hidup bersama secara adat sejak 2011 lalu dan belum dikaruniai anak.

Kejadian antara dukun N dan sang istri diduga telah terjadi sejak Agustus 2020. A baru mengetahui perbuatan dukun N terhadap istrinya E pada Selasa, 1 September 2020 lalu.

Baca Juga: Rayu Istri Orang, Oknum Kepala Desa di Nagekeo Kirim Foto Alat Vitalnya

Kala itu, A meminta handphone pada sang istri hendak bermain game. Tak sengaja, Ia menemukan foto-foto sang istri sedang tidur dengan seorang pria berambut gondrong.

Menurut keterangan sang istri pria berinisial N tersebut adalah seorang dukun.

Informasi yang diperoleh, E yang meragukan kesetiaan A berusaha mencari bantuan untuk bisa ‘menguasai’ kembali A. Pasalnya, A yang adalah pedagang ternak sering pulang terlambat ke rumah.

E lantas curhat di akun Facebook miliknya. Curhatan E ditanggapi seorang temannya yang lantas merekomendasikan dirinya bertemu dukun N.

E pun pergi menemui N di kediamannya di belakang PJC, Jl. Anggrek, Kota Uneng, Kecamatan Alok.

Awalnya N memberikan ramuan dari undur-undur untuk diberikan kepada suami.

Karena tudak mempan, E kembali meminta ramuan dan diberi air dalam selang water pass.

Naasnya, E yang gugup lantas membawa masuk selang berisi air tersebut ke dalam kamar mandi. Setelah mengadu kepada N, E diminta kembali ke rumah N untuk mengembalikan kekuatan obat yang diberikan.

Sejak itu, E dua malam berturut tidak pulang ke rumahnya. A sempat mencari ke rumah keluarga, namun diberitahukan bahwa E sudah tidur sehingga dirinya pulang.

Bukan hanya sekali, N diduga beberapa kali tidur dengan E di rumahnya yang menjadi tempat praktik pengobatan alternatif.

Dalam laporannya kepada Lembaga Adat Kelurahan Nangalimang, A menyebutkan istrinya mengaku dipaksa tidur dengan dukun N. Terkait foto-foto tersebut, E mengaku atas keinginan N. Tujuannya untuk memprovokasi E.

Dukun N diketahui telah beristri dan tinggal serumah dengannya.

Informasinya, N diduga telah melarikan diri setelah menerima surat panggilan dari Lembaga Adat Kelurahan Nangalimang.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

Sikka
Previous ArticleOrangtua Korban Pemerkosaan di Sikka Gugat Kapolres dan Kapolri
Next Article Tolak Tambang, PMKRI Ruteng Kirim Surat ke Bupati Matim dan Gubernur NTT

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.