Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Orangtua Korban Pemerkosaan di Sikka Gugat Kapolres dan Kapolri
HEADLINE

Orangtua Korban Pemerkosaan di Sikka Gugat Kapolres dan Kapolri

By Redaksi21 September 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para advokat yang menjadi kuasa hukum bagi kedua orangtua korban sebelum mendaftarkan kuasa di PN Maumere pada Senin (21/9/2020)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNtt.com

Lukas Levi dan Anastasia Sama menggugat Kapolres dan Kapolri. Keduanya merupakan orang tua korban dari anak korban dugaan pemerkosaan di Sikka, EDJ.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut diajukan lantaran pihak kepolisian dinilai lamban menangani kasus yang menimpa EDJ. Akibatnya, korban dan kedua orang tua menderita dampak lanjutan seperti psikis dan kerugian lain.

Dugaan pemerkosaan terjadi pada Maret 2016. Kala itu EDJ duduk di bangku kelas 6 SD. Saat ini EDJ sudah duduk di bangku SMA.

Sementara itu, terduga pelaku JLW, warga Kampung Welakiro, Desa Woloregha, Kecamatan Paga masih berkeliaran sampai saat ini.

Pendaftaran kuasa di PN Maumere telah dilakukan pada Senin (21/9/2020). Ada 12 advokat dan 1 advokat magang menjadi kuasa hukum para penggugat. Gugatan akan segera didaftarkan dalam waktu dekat.

Kerugian Berlipat

Sebelumnya, pada Rabu (9/9/2020) lalu, salah satu advokat, Domi Tukan telah mengemukakan rencana mengajukan gugatan tersebut.

“Kita mempertanyakan mengapa kasus ini berlarut-larut. Pelaku sempat ditahan 3 minggu namun kemudian dilepas kembali,” tegasnya kala itu.

Sementara itu, Frans Sondi menyebut tidak ada perlindungan terhadap anak sebagai korban oleh negara dalam penanganan kasus ini.

“Kami melihat tidak ada perlindungan yang maksimal sehingga korban mengalami kekerasan berulang,” tegasnya.

Selain menjadi korban kekerasan seksual, EDJ masih harus mengalami kejadian lain.

Setelah dibebaskan, JLW dan beberapa keluarganya diduga melakukan intimidasi terhadap korban dan keluarga.

Akibatnya, korban dan kedua orang tuanya terpaksa pergi meninggalkan kampung Welakiro dan pindah menetap di Kampung Kuru, Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda.

Mereka meninggalkan rumah dan sumber penghidupan mereka. Saat ini mereka menumpang di rumah orang.

Bahkan, pada 2019 lalu, ketika penyidik Polsek Paga kembali memanggil korban untuk dimintai keterangan, diduga ada anggota keluarga JLW yang kembali melakukan intimidasi.

“Kami berharap dengan gugatan bisa dibuka alasan mengapa kasus ini berlarut-larut,” tandas advokat lainnya, Marianus Laka.

Penulis: Are De Peskim

Polres Sikka Sikka
Previous ArticleIKMR Kupang Serukan Tolak Isu SARA dan Hoaks dalam Pilkada 2020
Next Article Konsultasi Soal Suami, Seorang Istri di Sikka Malah ‘Ditiduri’ Dukun

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.