Ruteng, Vox NTT- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus menyurati Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, Senin (21/09/2020).
Surat tersebut memuat tentang sikap dan kedudukan PMKRI Ruteng terkait rencana Pemprov NTT dan Pemda Matim atas penambangan batu gamping di wilayah Luwuk dan Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Matim yang memasuki tahapan pengkajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dalam surat tersebut, PMKRI Ruteng membeberkan sejumlah alasan penolakan.
Dampak Ekologi
Menurut PMKRI Ruteng, penambangan batu gamping sebagai bahan baku semen di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Matim berpotensi terjadinya deforestasi, penggusuran lahan, pembuangan limbah perusahaan, dan pengeboran tanah.
Beberapa kegiatan ini akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan alam di daerah tersebut. Itu bisa mengakibatkan kerusakan wilayah karst, kekurangan air bersih, kekeringan, pencemaran udara, kerusakan lahan pertanian warga, terbentuknya danau-danau asam beracun, dan mengganggu keanekaragaman hayati.
Dampak Ekonomi
Kehadiran tambang batu gamping akan merusak lahan pertanian yang subur dan produktif. Sementara mata pencaharian warga setempat adalah petani. Apabila lahan pertanian yang subur dan produktif yang merupakan sumber kehidupan masyarakat setempat dirusak akibat aktivitas pertambanagn maka perekonomian masyararakat terancam dan pada akhirnya perekonomian masyarakat akan lumpuh.
Kehadiran tambang batu gambing juga bisa mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaan, kebutuhan hidup tidak terpenuhi, masyarakat kelaparan, dan anak-anak tidak bisa disekolahkan.
Dampak Kebudayaan
PMKRI Ruteng menyatakan kehadiran tambang batu gamping di Lengko Lolok akan merusak lingkungan masyarakat baik secara fisik (alam) maupun nonfisik (sosial kebudayaan).
Warga Lengko Lolok sebagai kelompok masyarakat, tidak terlepas dari ikatan entitas kebudayaan, yakni merupakan masyarakat yang beradat-istiadat serta berbahasa.
Padahal hal ini sebagai suatu ciri khas eksistensinya di tengah masyarakat lain di atas keanekaragaman bangsa Indonesia yang selalu diwariskan secara turun-temurun dari nenek moyang dan akan terus diwariskan kepada generasi berikutnya. Sejatinya kebudayaan merupakan lambang identitas masyarakat lokal.
Sementara kehadiran pertambangan batu gamping yang berencana merelokasi warga lokal akan berdampak pada degradasinya nilai-nilai kebudayaan yang selama ini dirawat dan dijunjung oleh masyarakaat.
Salah satu dampak nyata pada aspek
kebudayaan, yakni penggusuran rumah adat.
Untuk diketahui, surat ini dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PMKRI Cabang Ruteng Santu Agustinus periode 2020-2021 dengan ditandatangani oleh Ketua Presidium Hendrikus Mandela dan Sekretaris Jendral Helena Kindung.
Surat ini ditujukan kepada delapan sasaran. Selain kepada Pemprov NTT dan Pemda Matim surat ini ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi NTT dan Ketua DPRD Matim, Tim Peneliti AMDAL Undana Kupang, Direktur Istindo Mitra Manggarai, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba