Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dua Ekor Anjing Asal Surabaya Ditahan dan Dikarantina di Ende, Ternyata Begini Penjelasannya
Regional NTT

Dua Ekor Anjing Asal Surabaya Ditahan dan Dikarantina di Ende, Ternyata Begini Penjelasannya

By Redaksi23 September 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Inilah anjing jenis husky yang dipulangkan petugas karantina ke Surabaya beberapa waktu lalu (Foto : doc. Karantina Ende)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Koordinator Pengawasan dan Penindakan pada Kantor Karantina Pertanian Ende, Andreas Dewa terpaksa memulangkan dua ekor anjing ke daerah asalnya, Surabaya.

“Kan (anjing) masuk pada Minggu tanggal 6 September dengan KMP Niki Sejahtera, kita lalu tahan. Hari berikutnya kita kirim pulang,” tutur Andreas.

Andreas menyatakan, petugas menemukan penumpang membawa hewan penyebar rabies (HPR) berupa anjing jenis husky dan poodle.

“Jadi kita langsung memulangkan kembali ke daerah asal (Surabaya),” katanya kepada Wartawan pada Rabu (23/09/2020) di Ende.

Andreas menyatakan pihaknya melakukan tindakan penahanan terhadap dua ekor anjing untuk dikarantina sebelum dikirim pulang.

Hal itu dilakukan karena daratan Flores dan Lembata telah ditetapkan sebagai kawasan karantina penyakit rabies sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 473/Kpts/TN.150/8/2002.

http://fuq.zqc.mybluehost.me/2019/08/01/dinkes-matim-ada-2-401-kasus-akibat-gigitan-hewan-penular-rabies-13-orang-meninggal/49291/

Ia menerangkan hewan penyebar rabies seperti anjing, kucing dan kera dilarang keluar masuk Flores dan Lembata. Dengan itu ia menghimbau kepada pengguna jasa maupun masyarakat untuk tidak membawa hewan penyebar rabies ke luar maupun dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zona karantina penyakit rabies.

“Nah, itu kira-kira biar semua dapat memahami. Kami saran begitu,” tutur Andreas.

Penulis : Ian Bala

Ende Kantor Karantina Pertanian Ende Virus Rabies
Previous ArticleUjian Daring, Siswi SMA Regina Pacis Bajawa Berburu Sinyal di Tengah Hutan
Next Article Pilkada Manggarai: Bolehkah Pastor Terlibat dalam Politik Praktis?

Related Posts

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026
Terkini

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.