Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Mabar Didesak Segera Tangkap Asis de Ornay
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Mabar Didesak Segera Tangkap Asis de Ornay

By Redaksi27 September 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Ketua Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar serta Ketua Bidang Pidana dan Perdata BAKUMHAM Golkar Adrianus Agal, S.H.,M.H (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Wakil Ketua Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar serta Ketua Bidang Pidana dan Perdata BAKUMHAM Golkar, Adrianus Agal, mendesak Polres Mabar agar segera menangkap Plasidus Asis de Ornay.

Adrianus menilai Asis telah membuat resah masarakat Manggarai Barat (Mabar) dengan beropini yang menyesatkan melalui media sosial facebook.

“Saya meminta dengan tegas Polres Mabar untuk menindak tegas dan segera menangkap saudara Asis de Ornay yang telah menyebarkan kebencian dan provokasi,” ujarnya kepada VoxNtt.com, Minggu (27/09/20202).

Adrianus juga meminta agar Polres Mabar segera menangani terkait laporan polisi Ferdinandus Supardi di Polres Mabar terhadap Asis de Ornay.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Calon Bupati, Asis de Ornay Dipolisikan Relawan Edi-Weng

Menurut dia, Asis dilaporkan telah menjelekan dan mencemari nama baik orang lain dalam hal ini calon Bupati Edistasius Endi.

Asis juga kata Adrianus, telah melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA serta memprovokasi pengguna media sosial.

Ia menyebut, perbuatan Asis telah melanggar pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE.

“Untuk itu sekali lagi saya meminta dengan tegas Kapolres Mabar untuk segera menangkap Asis yang telah membuat resah masarakat Mabar dengan beropini yg menyesatkan melalui media sosial facebook,” tegasnya

Adrianus juga menegaskan, sebagai Wakil Ketua Badan Hukum dan HAM Partai Golkar, dirinya juga meminta dengan tegas Kapolda NTT untuk menangkap Asis de Ornay yang melontarkan kalimat yang menyinggung SARA.

“Dan apa yang disebarkan di facebook adalah delik biasa lebih tepatnya pasal 28 ayat (2) yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjuk untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antara golongan (SARA) dengan ancaman pidana pasal 45 A ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutupnya.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Polres sudah menerima LP tersebut dan sedang tahap Lidik,” tulis AKBP Bambang saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/09/2020) malam.

Sementara itu sebelumnya, Plasidus Asis de Ornay tidak bersedia berkomentar karena belum mendapatkan informasi terkait laporan itu.

“Saya tidak berkomentar, karena saya belum dapat informasi soa itu,” ujar Asis.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Edi Endi Mabar Manggarai Barat Polres Mabar Yulianus Weng
Previous ArticleKipas Hadir untuk Deno-Madur
Next Article Secangkir Kata-Antologi Puisi Epi Muda

Related Posts

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.