Oelamasi, Vox NTT-Masyarakat Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang mengendus aroma penyelewengan dana desa yang tercium sejak tahun 2015 lalu.
Penyelewengan itu diduga kuat dilakukan secara berjemaah oleh Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, serta aparatur pemerintah Desa Bone.
“Masyarakat mengetahui bahwa di Desa Bone terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap Keuangan Desa khususnya Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2019,” kata Soleman Tasesab, Warga Dusun 4, Selasa (29/09) siang.
Kepada VoxNtt.com, Soleman mengungkapkan banyak hal terkait indikasi penyelewengan pengelolaan Dana Desa.
Pertama, Kepala Desa Bone atau aparatur pemerintahan Desa Bone tidak terbuka tentang informasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2019.
“Hal ini terbukti bahwa di Desa Bone tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, tidak ada sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut,” ujarnya.
Kedua, dari tahun anggaran 2015 dana pemberdayaan masyarakat dalam bentuk ternak sapi, sampai saat ini belum digulirkan kepada masyarakat, sementara hasil penjualan ternak sapi tersebut sebagian besar sudah disetor ke pemerintah desa.
“Hal ini dibuktikan dari adanya bukti penyetoran kepada aparat desa dan juga pengakuan langsung dari masyarakat,” ungkapnya.
Ketiga, paket pekerjaan Toren di Desa Bone tahun anggaran 2016 sampai saat ini belum selesai, padahal sudah ada laporan realisasi anggaran.
“Keempat, pembangunan taman Eden Desa Bone Tahun Anggaran 2016, sampai saat ini tidak ada nampak pekerjaan tersebut,” katanya.
Kelima, pengadaan alat pembuat bedeng (kultifator) tahun anggaran 2016 yang harganya tidak sesuai dengan barang yang debeli (dugaan mark up) harga.
Menurut Soleman, untuk pengadaan alat kultifator per item harga yang tertulis sebesar Rp 35 juta.
“Kultifator Type Honda FJ 500 kami sudah cek harganya itu kisaran 17 juta sedangkan dalam laporan sebesar Rp 35 juta. Kami menduga ada mark up harga barang itu,” jelasnya.
Sementara Jeki S. Lopmeta, warga Dusun II Desa Bone menjelaskan, laporan tentang dugaan penyelewengan Dana Desa Bone sudah disampaikan ke pihak terkait.
“Kami sudah sampaikan surat aduan ke Kantor Gubernur NTT, DPRD Kabupaten Kupang dan Provinsi, Kejari di Oelamasi, Polres Kupang dan Ombusman perwakilan NTT di Kupang. Surat kami adukan pada Tanggal 07 September lalu,” jelasnya.
Ia menunjukan sejumlah tokoh masyarakat yang ikut mendukung terkait aduan itu yakni, Agustinus Hoinbala, Simon N. Sinlae, Yanser M. Betmolo, Yus Yulimen Tasesab, Filipus Bota, Ruben Nitbani, Milka Batuk, Oktofina Nenosaban, Margarita Namah, Yorim Amalo, Oktofianus Tasesab, Sefanya Sunbanu dan Yusuf Bota.
Kepala Desa Bantah
Kepala Desa Bone, Mesakh Bana, dikonfirmasi VoxNtt.com, Selasa (29/09) sore menampik dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa di desanya.
“Kalau Tahun 2015-2016 itu saya belum jadi Kepala Desa. Waktu itu masih penjabat sementara,” ujar Mesakh.
Namun, ujar dia, Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa saat dijabat sementara oleh Jerison F. Ndun tidak ia terima saat ia resmi dilantik jadi Kepala Desa Tahun 2017.
“Laporan pertanggungjawaban tidak ada. Saya tidak dapat, Saya juga tidak terima Dana Silpha murni mengelola Dana Desa di Tahun 2017,” jelasnya.
Mesakh juga menampik jika selama menjabat sebagai Kepala Desa sejak Tahun 2017 hingga 2019 pengelolaan dana desa tidak transparan.
“Saya selalu pasang itu papan informasi dana desa. Tahun 2017 saya kelola Dana Desa sebesar 1,1 M. Ada bangun Puskesmas. Tahun 2018 ada bangun lapangan foly,” jelasnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Irvan K