Mbay, Vox NTT – Sembilan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nagekeo marah-marah saat rapat pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan di ruang sidang paripurna DPRD Nagekeo, Kamis (01/10/2020).
Mereka geram lantaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menyiapkan dokumen RKPD yang hendak dibahas dalam rapat tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo Marselinus Fabianus Ajo Bupu mengatakan dokumen RKPD sangat urgen untuk segera dibahas.
Dokumen itu sangat penting agar kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) segera disepakati bersama DPRD.
DPRD Nagekeo, lanjut dia, telah berkomitmen untuk mempercepat penetapan RKPD Nagekeo dengan target utama sebelum tanggal 30 Nopember 2020.
“Namun bila terus tertunda apalagi hingga memasuki bulan Desember 2020 ini, maka akan berdampak pada pemotongan sejumlah anggaran yang tentunya akan merugikan rakyat,” katanya.
Ketidaksiapan pihak eksekutif membahas RKPD Perubahan disampaikan dalam surat yang ditandatangani Wakil Bupati Nagekeo Marianus Waja.
Dalam surat bernomor 075/PBJ-NGK/186/09/2020 itu, eksekutif meminta agar pembahasan kebijakan umum perubahan APBD Kabupaten Nagekeo itu ditunda.
Tiga alasan penundaan, yakni pemerintah sedang melakukan finalisasi dokumen RKPD perubahan dan review dokumen di Inspektorat, sedang melakukan pembahasan internal dokumen RKPD perubahan dan KUPA Kabupaten Nagekeo, dan fasilitasi dokumen RKPD perubahan dengan Bapelitbangda NTT.
Inspektur Kabupaten Nagekeo Benediktus Came yang diwawancarai VoxNtt.com usai sidang tersebut mengatakan, penyebab utama ketidaksiapan eksekutif adalah keterlambatan Bapelitbang Nagekeo memasukan dokumen yang akan ditinjau Inspektorat.
“Teman-teman terlambat kirim ke kita dari Bappeda (Bappelitbang). Tapi itu sudah selesaikan semua. Dan kami dengan para auditor siap untuk melakukan review,” katanya.
Pihaknya siap meninjau RKPD selama empat hari sesuai batas waktu yang diminta DPRD Nagekeo.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Yohanes