Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Curi HP di Labuan Bajo, Pemuda Asal Rahong Utara Ditangkap Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Curi HP di Labuan Bajo, Pemuda Asal Rahong Utara Ditangkap Polisi

By Redaksi9 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim Jatanras Komodo (Komando Mobile Dobrak) Polres Manggarai Barat saat memgamankan pelaku Rabu (07/10/2020)(Dok. Polres Mabar)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Seorang pemuda berinisial RA (19) warga Rongkam, Desa Bangka Ruang, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, ditangkap oleh Tim Jatanras Komodo (Komando Mobile Dobrak) Polres Manggarai Barat di Hotel Exotic Labuan Bajo, Rabu (07/10/2020).

RA ditangkap karena telah mencuri Handphone milik Moch Kanip (56) yang adalah mandor di tempat kerjanya sendiri.

Polisi menangkap RA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/166/X/2020/NTT/Res Mabar tanggal 07 Oktober 2020 tentang pencurian dengan korban Moch Kanip.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban mengatakan, dari tangan pelaku RA Tim Jatanras Komodo berhasil mengamankan satu unit HP Merk Xiomi Redmi milik korban.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna diproses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya saat dihubungi VoxNtt.com, Jumat (09/10/2020)

AKP Libartino menuturkan, dari hasil pemeriksaan, RA mengakui perbuatannya, di mana dirinya mengambil HP yang berada di tas milik korban, Senin (04/10/2020), sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu tas berada di atas meja ruangan korban.

“Korban menyimpan tas di atas meja ruangannya dan korban melanjutkan pekerjaan di ruang meeting, sehingga pelaku yang melihatnya langsung mengambil HP milik Korban,” terang Libartino

Atas perbuatan itu kata Libartino, RA telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleTim Geologi Sebut Butuh Waktu Lama untuk Tetapkan Kawasan Karst
Next Article Curi HP di Labuan Bajo, Pemuda Asal Rahong Utara Terancam 7 Tahun Penjara

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.