Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Curi HP di Labuan Bajo, Pemuda Asal Rahong Utara Terancam 7 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Curi HP di Labuan Bajo, Pemuda Asal Rahong Utara Terancam 7 Tahun Penjara

By Redaksi9 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
RA pelaku pencurian Handphone di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar) (Foto: Polres Mabar)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Seorang pemuda berinisial RA (19) warga Rongkam, Desa Bangka Ruang, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, ditangkap oleh Tim Jatanras Komodo (Komando Mobile Dobrak) Polres Manggarai Barat di Hotel Exotic Labuan Bajo, Rabu (07/10/2020).

RA ditangkap karena telah mencuri Handphone milik Moch Kanip (56) yang adalah mandor di tempat kerjanya sendiri.

Polisi menangkap RA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/166/X/2020/NTT/Res Mabar tanggal 07 Oktober 2020 tentang pencurian dengan korban Moch Kanip.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban mengatakan, RA telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Atas perbuatan itu, pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Libartino kepada VoxNtt.com, Jumat (09/10/2020).

Libartino menjelaskan saat penangkapan, dari tangan pelaku RA Tim Jatanras Komodo berhasil mengamankan satu unit HP Merk Xiomi Redmi milik korban.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna diproses lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

AKP Libartino menuturkan, dari hasil pemeriksaan, RA mengakui perbuatannya, di mana dirinya mengambil HP yang berada di tas milik korban, Senin (04/10/2020), sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu tas berada di atas meja ruangan korban.

“Korban menyimpan tas di atas meja ruangannya dan korban melanjutkan pekerjaan di ruang meeting, sehingga pelaku yang melihatnya langsung mengambil HP milik korban,” terang Libartino

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleCuri HP di Labuan Bajo, Pemuda Asal Rahong Utara Ditangkap Polisi
Next Article Logo Branding Cagar Biosfer Komodo Resmi Diluncurkan

Related Posts

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.