Ruteng, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai mencoret 430 pemilih yang tidak memiliki dokumen kependudukan.
Hal itu diakui Anggota Divisi Perencanaan, Program dan Data KPU Kabupaten Manggarai, Albertus Kurman Effendi dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (09/10/2020).
Meski begitu, pihak Albertus tetap berupaya menyelamatkan hak pilih mereka dengan melakukan inventarisasi.
Baca Juga: KPU Manggarai Bakal Bersihkan Data Pemilih Bermasalah
Usai inventarisasi, kata Albertus, data akan diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai sebagai bahan informasi.
Penyerahan oleh KPU Manggarai itu agar Disdukcapil sesegera mungkin melakukan perekaman KTP langsung di desa.
“Permintaan ini kami sampaikan mengingat sebagian besar pemilih yang tidak memiliki dokumen kependudukan ini berusia lanjut,” tegasnya.
Sementara, terkait kegandaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), KPU Kabupaten Manggarai sedang melakukan penelusuran.
Menurut Albertus, kegandaan NIK terjadi karena ada perbedaan format kolom antara KPU dan beberapa jajaran KPU di tingkat bawah.
“Dalam aplikasi kami, kolom NKK mendahului kolom NIK,” ujar Albertus.
“Masalah terjadi ketika di beberapa jajaran kami tingkat bawah menggunakan format yang berbeda, NIK mendahului NKK. Dengan demikian terjadi kegandaan NIK,” tambah dia.
Ia mengaku telah menemukan langkah solutif untuk segera diatasi.
Sementara, terkait data ganda, meninggal atau TMS jenis lain, KPU Kabupaten Manggarai sudah memperbaikinya.
Perbaikan itu menurut Albertus, sesuai rekomendasi pengawas dan masukan masyarakat yang disertai dokumen kependudukan otentik.
Itu seperti, foto copy KTP, KK atau Suket di tingkat PPS, dan PPK. “Nanti di tingkat kabupaten kalau belum terselesaikan di tingkat bawah,” imbuhnya.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba