Labuan Bajo, Vox NTT- Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT bersama penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melakukan penggeledahan dokumen di kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (12/10/2020).
Penggeledahan dokumen yang dilakukan oleh Tim Penyidik tersebut terkait kasus penggelapan lahan seluas 30 hektar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) yang terletak di Keranga, Toro Lema Batu Kalo, Kecamatan Komodo.
Pantauan VoxNtt.com, penggeladahan dilakukan oleh 6 anggota gabungan penyidik Kejati NTT dan Kejari Mabar.
Adapun sejumlah ruangan yang diperiksa yaitu ruangan Asisten I, ruangan Asisten III dan ruangan Tata Pemerintahan Kabupaten Mabar.
Selain itu pemeriksaan dokumen juga berlangsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.
Penggeledahan dilakukan sejak pagi pukul 10.20 Wita dan hingga kini belum kunjung usai.
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula saat berusaha diwawancarai wartawan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati NTT dan Kejari Mabar ini tidak banyak memberikan komentar.
Bupati Dula hanya meminta wartawan untuk tidak menanyakan hal tersebut.
“Tidak usah tanya,” ujarnya singkat sembari menuju ruangannya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri NTT telah memeriksa beberapa saksi terkait sengketa masalah kepemilikan lahan Keranga yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 3 trilliun.
Nama-nama yang telah diperiksa yakni Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Mantan Sekda Kabupaten Manggarai Frans Paju Leok, Fungsionaris Adat Nggorang Haji Ramang Ishaka, Kepala Tata Pemerintahan Kab Mabar, Ambrosius Sukur dan Haji Adam Djudje.
Penulis: Sello Jome
Editor: Irvan K