Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Menkominfo Jhonny: Kalau Menurut Pemerintah Hoaks, Ya Hoaks
HEADLINE

Menkominfo Jhonny: Kalau Menurut Pemerintah Hoaks, Ya Hoaks

By Redaksi17 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jhonny Plate (Foto:Media Indonesia)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com-Menkominfo, Jhonny G. Plate mengungkapkan, terdapat ratusan hoaks terkait UU Cipta Kerja.

Menurut Jhonny ada dua jenis hoaks yang ditemukan pihaknya. Pertama hoaks di media sosial dan kedua hoaks yang dibicarakan di ruang publik di luar media sosial.

“Yang di media sosial itu ada 42 isu hoaks yang tersebar di 547 sebaran di lima platform digital. Di Facebook ada 61, Instragram 241, Twitter 232, Youtube 11 dan di Tik Tok ada 2 dan percakapannya ratusan ribu,” ungkap Jhonny dalam acara Mata Najwa dengan topik ‘Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta’ pada Rabu malam, 14 Oktober 2020.

Dijelaskan Jhonny, hoaks yang tersebar itu seperti video aksi pemukulan oleh polisi di Gedung DPRD kota Malang. Ada pula hoaks yang menyebut Jokowi kabur dan pura-pura meninjau tol ketika demo Omnibus Law berlangsung.

“Itu disinformasi atau hoaks,” ungkapnya.

Selain itu Jhonny juga membeberkan isu hoaks terkait substansi yang dibicarakan dalam UU, seperti misalnya Omnibus Law menghapus cuti haid, cuti hamil, cuti melahirkan, dan menghapus pesangon.

“Atas dasar itu, itulah yang kami kategorikan sebagai hoaks, kalau menurut pemerintah hoaks, ya hoaks! Kenapa membantah lagi?,” ungkap Jhonny.

Tanggapan 

Menanggapi pernyataan Jhonny G. Plate, direktur YLBHI, Asfinawati, memiliki pandangan berberbeda. Menurut dia pemerintah malah sedang menyebarkan disinformasi karena menuduh orang melakukan hoaks tapi tidak memegang naskahnya.

“DPR baru mengatakan naskahnya baru dikirim pada hari ini (Rabu, 14 Oktober 2020). Penangkapan itu tidak sah. Itu hoaks terbesar yang dilakukan oleh Negara,” tegas Asfinawati.

“Ketika Menkominfo mengatakan ada hoaks, bahwa tidak ada perlindungan (terhadap tenaga kerja) karena hanya mengutip satu pasal saja, itu disinformasi. Karena, pasal di dalam UU Omnibus Law dan pasal Ketenagakerjaan tidak bisa dibaca hanya satu pasal” lanjut dia.

Asfinawati juga mengatakan, “Justru menurut saya yang melakukan diisinfomasi adalah Negara karena mengutip hanya satu pasal. Itu pembodohan besar”.

Asfin juga menantang pemerintah untuk menguak siapa sebenarnya yang melakukan hoaks.

“Itu baru satu contoh saja. Kalau kita mau taruh pasal mari! Akan terbongkar bahwa negara melakukan hoaks. Bagaimana? Siapa yang mau menangkap negara,” katanya. (VoN).

Jhony Plate Kemenkominfo
Previous ArticleDalami Dugaan Korupsi di SMKN 1 Wae Ri’i, Polisi Interogasi Lima Saksi Termasuk Kepala Sekolah
Next Article Kisah Berkenalan dengan Golkar, Partai Beringin yang Tak Kenal Musim Gugur

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

Perjuangan Mama Sebina: Bertahan Hidup, Sekolahkan Anak di Tengah Kemiskinan Manggarai Timur

25 Februari 2026

GMNI Kritik Presiden Prabowo, Akses Ekspor Nelayan Dinilai Tak Signifikan Tanpa Perbaikan Kepemilikan Kapal

17 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.