Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Di Mabar Aktivitas Kepariwisataan Wajib Gunakan Aksesori Motif Adat Manggarai
Ekbis

Di Mabar Aktivitas Kepariwisataan Wajib Gunakan Aksesori Motif Adat Manggarai

By Redaksi19 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula saat diwawancarai VoxNtt.com beberapa bulan lalu (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Semua aktivitas kepariwisatan yang ada di Manggarai Barat (Mabar) harus menggunakan kostum atau aksesori bermotif adat Manggarai.

Hal itu berlaku sejak dikeluarkannya Instruksi Bupati Manggarai Barat per tanggal 08 Oktober 2020 tentang pemakaian kostum dan aksesori bermotif daerah Manggarai dalam aktivitas kepariwisatan di wilayah Manggarai Barat.

Instruksi itu dibuat dalam rangka meningkatkan perekonomian Manggarai Barat dan optimalisasi pelestarian budaya lokal dalam aktivitas kepariwisataan untuk mewujudkan peningkatan pemanfaatan budaya lokal dan kualitas citra destinasi pariwisata super prioritas.

Instruksi tersebut juga diberikan kepada seluruh pelaku usaha pariwisata Kabupaten Manggaral Barat

Adapun beberapa poin dari instruksi tersebut yaitu memakai kostum dan aksesori bermotif daerah Manggarai dalam setiap aktivitas kepariwisataan dalam mendukung pelestarian budaya Manggarai Barat dan mencirikan budaya di wilayah itu.

Selain itu, seluruh asosiasi pariwisata di Manggaral Barat memfasilitasi dan
mengkoordinasikan seluruh anggota asosiasinya untuk memastikan
Instruksi ini terlaksana dalam setiap aktivitas kepariwisataan.

Bagi pelaku usaha pariwisata yang tidak menjalankan instruksi Bupati ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Mabar Augustinus Rinus mengapresiasi instruksi yang dikeluarkan Bupati Mabar tersebut.

Dia berharap agar semua pelaku usaha pariwisata di Mabar dapat menjalankan instruksi tersebut dengan sungguh.

“Kami juga dalam waktu dekat Disparbud Mabar akan turun untuk melakukan pengawasan terkait pelaksanaan instruksi Bupati ini,” kata Augustinus saat dihubungi VoxNtt.com, Senin (19/10/2020).

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Agustinus Ch Dula Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleStok Pangan di Manggarai Barat Cukup hingga Akhir Tahun
Next Article Oknum ASN di TTU Diduga Setubuhi Anak 13 Tahun hingga Hamil

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.